Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa PURBADI bin (Alm) SHOLEH SULAEMAN pada tanggal 24 Februari 2024, tanggal 25 Februari 2024, tanggal 26 Februari 2024, tanggal 02 Maret 2024, tanggal 06 Maret 2024 dan tanggal 07 Maret 2024 atau suatu waktu lain antara bulan Februari 2024 - bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024, bertempat di Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Februari 2024, terdakwa mendatangi gudang milik Rudi Antara yang beralamat di Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon yang sehari-hari Rudi Antara bekerja jual beli barang rongsok. Setelah bertemu dengan Rudi Antara, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa merupakan orang kepercayaan dari saksi H. Yusup dan diperintahkan oleh saksi H. Yusup untuk menjual beberapa barang rongsok kepada Rudi Antara. Terdakwa menawarkan barang-barang rongsok berupa 1 (satu) buah mesin genset, 4 (empat) buah mesin kompresor, 10 (sepuluh) buah mesin dynamo, 1 (satu) buah tangki minyak tanah dan 2 (dua) Cpolt Pix Up berisikan kaca-kaca dengan harga total sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan apabila saksi Rudi Antara menyutujui penawaran dari terdakwa tersebut, Rudi Antara harus membayar uang muka terlebih dahulu kepada terdakwa.
- Kemudian setelah Rudi Antara tertarik dengan penawaran terdakwa tersebut, Rudi Antara mengirim sejumlah uang kepada terdakwa sebagai uang muka dengan total sebesar Rp, 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 24 Februari 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 25 Februari 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 25 Februari 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 26 Februari 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 02 Maret 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 06 Maret 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 06 Maret 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 07 Maret 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
Sehingga total uang yang telah Rudi Antara serahkan kepada terdakwa sebagai uang muka pembelian barang-barang rongsok tersebut sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
- Setelah beberapa bulan Rudi Antara menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, Rudi Antara menanyakan kepada terdakwa perihal pembelian barang-barang rongsok tersebut, terdakwa mengatakan barangnya akan segera dikirim ke gudang Rudi Antara.
- Kemudian karena merasa curiga, Rudi Antara mendatangi gudang milik H. Yusup untuk menanyakan perihal pembelian barang-barang rongsok tersebut. Setelah bertemu dengan H. Yusup, H. Yusup mengatakan bahwa terdakwa bukan merupakan orang kepercayaan dari saksi H. Yusup dan tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk menjual beberapa barang rongsok kepada Rudi Antara. H. Yusup juga tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dari terdakwa.
- Kata-kata terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya adalah orang kepercayaan H. Yusup dan Rudi Antara harus memberikan uang muka terlebih dahulu sebelum barang-barang rongsong tersebut dikirim adalah kata-kata bohong terdakwa saja dengan tujuan agar Rudi Antara percaya dan mau menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, dan uang sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) yang telah Rudi Antara berikan kepada terdakwa, dipergunakan untuk keuntungan terdakwa sendiri, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, Rudi Antara mengalami kerugian sejumlah uang dengan total sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------
A T A U
KEDUA
-----Bahwa terdakwa PURBADI bin (Alm) SHOLEH SULAEMAN pada tanggal 24 Februari 2024, tanggal 25 Februari 2024, tanggal 26 Februari 2024, tanggal 02 Maret 2024, tanggal 06 Maret 2024 dan tanggal 07 Maret 2024 atau suatu waktu lain antara bulan Februari 2024 - bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024, bertempat di Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Februari 2024, terdakwa mendatangi gudang milik Rudi Antara yang beralamat di Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon yang sehari-hari Rudi Antara bekerja jual beli barang rongsok. Setelah bertemu dengan Rudi Antara, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa merupakan orang kepercayaan dari saksi H. Yusup dan diperintahkan oleh saksi H. Yusup untuk menjual beberapa barang rongsok kepada Rudi Antara. Terdakwa menawarkan barang-barang rongsok berupa 1 (satu) buah mesin genset, 4 (empat) buah mesin kompresor, 10 (sepuluh) buah mesin dynamo, 1 (satu) buah tangki minyak tanah dan 2 (dua) Cpolt Pix Up berisikan kaca-kaca dengan harga total sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan apabila saksi Rudi Antara menyutujui penawaran dari terdakwa tersebut, Rudi Antara harus membayar uang muka terlebih dahulu kepada terdakwa.
- Kemudian setelah Rudi Antara tertarik dengan penawaran terdakwa tersebut, Rudi Antara mengirim sejumlah uang kepada terdakwa sebagai uang muka dengan total sebesar Rp, 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 24 Februari 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 25 Februari 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 25 Februari 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 26 Februari 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 02 Maret 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 06 Maret 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 06 Maret 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 07 Maret 2024, Rudi Antara mengirim uang ke rekening BCA terdakwa dengan nomor rekening 1342451572 sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
Sehingga total uang yang telah Rudi Antara serahkan kepada terdakwa sebagai uang muka pembelian barang-barang rongsok tersebut sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
- Setelah beberapa bulan Rudi Antara menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, Rudi Antara menanyakan kepada terdakwa perihal pembelian barang-barang rongsok tersebut, terdakwa mengatakan barangnya akan segera dikirim ke gudang Rudi Antara.
- Kemudian karena merasa curiga, Rudi Antara mendatangi gudang milik H. Yusup untuk menanyakan perihal pembelian barang-barang rongsok tersebut. Setelah bertemu dengan H. Yusup, H. Yusup mengatakan bahwa terdakwa bukan merupakan orang kepercayaan dari saksi H. Yusup dan tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk menjual beberapa barang rongsok kepada Rudi Antara. H. Yusup juga tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dari terdakwa.
- Uang sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) yang telah Rudi Antara berikan kepada terdakwa, dipergunakan untuk keuntungan terdakwa sendiri, dan terdakwa tidak pernah memberikan uang tersebut kepada H. Yusup sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, Rudi Antara mengalami kerugian sejumlah uang dengan total sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------- |