Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk 1.JAENUDIN
2.EEN SUHERNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAENUDIN
2EEN SUHERNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.833.965,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372240009 tanggal 12 Februari 2024, total sebesar Rp. 46.833.965,- (Empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : SUZUKI / ST150 PICKUP BOX

Jenis/Model : PICK UP

Tahun/Warna : 2017 / HITAM

No. Rangka/Mesin      : MHYESL415HJ785598 / G15AID1075455

No. Polisi : E 8455 BY

5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : SUZUKI / ST150 PICKUP BOX

Jenis/Model : PICK UP

Tahun/Warna : 2017 / HITAM

No. Rangka/Mesin      : MHYESL415HJ785598 / G15AID1075455

No. Polisi : E 8455 BY

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak