| Dakwaan |
| |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jl. Sunan Drajat No.6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp / Fax : (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-I-149/M.2.29.3/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama terdakwa
|
:
|
DINO SUGIYATNO Bin EDI SUMAEDI
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun/ 23 Oktober 1999
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Ledeng IV Sitopeng RT/RW 007/009 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENAHANAN
Masing-masing dilakukan penahanan oleh:
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d Tanggal 11 September 2025
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 12 September 2025 s/d 21 Oktober 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 10 November 2025
|
- DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa terdakwa DINO SUGIYATNO Bin EDI SUMAEDI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB, dan pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jl. Ledeng IV Sitopeng Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon namun karena seluruh saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi saksi YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) memposting 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) dengan nomor Imei 1 868082076533040 dan Imei 2 868082076533057 di akun Facebook LOT BOLOT WIDT RANK yang didapat dari hasil kejahatan, kemudian postingan tersebut dilihat oleh terdakwa DINO SUGIYATNO Bin EDI SUMAEDI yang pada saat itu berminat untuk membeli, selanjutnya terdakwa mengirimkan inbox dengan akun Facebook miliknya yang bernama FERNANDO UNIAR kepada saksi YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) yang pada intinya meminta agar melakukan Cash On Delivery (COD) handphone tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) langsung mengantarkan 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) dengan nomor Imei 1 868082076533040 dan Imei 2 868082076533057 ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ledeng IV Sitopeng Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, selanjutnya terdakwa langsung membeli handphone tersebut disepakati dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan dushbook.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ledeng IV Sitopeng Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi E 2696 JP tahun 2017 warna white red milik saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) untuk menawarkan kepada terdakwa yang didapat dari hasil kejahatan, kemudian terdakwa tertarik dan disepakati dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa memposting 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) tersebut di Grup FB Jual Beli HP Cirebon dengan akun miliknya yang bernama FERNANDO UNIAR dengan postingan “jual HP merek Redmi 13 warna hitam tanpa dusbook dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi FAJAR NURACHMAN YUSUF Bin UCUP BACTIAR memberikan komentar dengan akun miliknya bernama Fajar NY untuk tukar tambah dengan handphonenya merek Redmi 10 ram 4/64 warna biru, selanjutnya disepakati untuk transaksi Cash On Delivery (COD);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Mei tahun 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di depan Alfamart samping SPBU Tengah Tani Kabupaten Cirebon terdakwa bertemu dengan saksi FAJAR NURACHMAN YUSUF Bin UCUP BACTIAR untuk tukar tambah 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) disepakati saksi FAJAR NURACHMAN YUSUF Bin UCUP BACTIAR menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan handphonenya merek Redmi 10 ram 4/64 warna biru kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa memposting 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi E 2696 JP tahun 2017 warna white red milik saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) melalui social media miliknya dengan akun yang bernama PRASETIYO RIDHO dan berhasil menjual ke seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan akun Facebook yang bernama HERI SETIAWAN dengan harga Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem Cash on delivery (COD) di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ledeng IV Sitopeng Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon;
- Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi E 2696 JP tahun 2017 warna white red terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa sepatutnya dapat menduga dan mencurigai 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) yang tidak dilengkapi dengan dusbook serta 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario yang tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB tersebut didapat dari hasil kejahatan.
---------- Perbuatan terdakwa DINO SUGIYATNO Bin EDI SUMAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
Kedua
------- Bahwa terdakwa DINO SUGIYATNO Bin EDI SUMAEDI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jl. Ledeng IV Sitopeng Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon namun karena seluruh saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi saksi YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) memposting 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) dengan nomor Imei 1 868082076533040 dan Imei 2 868082076533057 di akun Facebook LOT BOLOT WIDT RANK yang didapat dari hasil kejahatan, kemudian postingan tersebut dilihat oleh terdakwa DINO SUGIYATNO Bin EDI SUMAEDI yang pada saat itu berminat untuk membeli, selanjutnya terdakwa mengirimkan inbox dengan akun Facebook miliknya yang bernama FERNANDO UNIAR kepada saksi YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) yang pada intinya meminta agar melakukan Cash On Delivery (COD) handphone tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) langsung mengantarkan 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) dengan nomor Imei 1 868082076533040 dan Imei 2 868082076533057 ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ledeng IV Sitopeng Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, selanjutnya terdakwa langsung membeli handphone tersebut disepakati dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan dushbook.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi YANA SURYANA Bin MURYANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ledeng IV Sitopeng Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi E 2696 JP tahun 2017 warna white red milik saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) untuk menawarkan kepada terdakwa yang didapat dari hasil kejahatan, kemudian terdakwa tertarik dan disepakati dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa memposting 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) tersebut di Grup FB Jual Beli HP Cirebon dengan akun miliknya yang bernama FERNANDO UNIAR dengan postingan “jual HP merek Redmi 13 warna hitam tanpa dusbook dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi FAJAR NURACHMAN YUSUF Bin UCUP BACTIAR memberikan komentar dengan akun miliknya bernama Fajar NY untuk tukar tambah dengan handphonenya merek Redmi 10 ram 4/64 warna biru, selanjutnya disepakati untuk transaksi Cash On Delivery (COD);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Mei tahun 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di depan Alfamart samping SPBU Tengah Tani Kabupaten Cirebon terdakwa bertemu dengan saksi FAJAR NURACHMAN YUSUF Bin UCUP BACTIAR untuk tukar tambah 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) disepakati saksi FAJAR NURACHMAN YUSUF Bin UCUP BACTIAR menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan handphonenya merek Redmi 10 ram 4/64 warna biru kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa memposting 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi E 2696 JP tahun 2017 warna white red milik saksi TUTI ANGRAENI Binti SUMARNO (Alm) melalui social media miliknya dengan akun yang bernama PRASETIYO RIDHO dan berhasil menjual ke seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan akun Facebook yang bernama HERI SETIAWAN dengan harga Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem Cash on delivery (COD) di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ledeng IV Sitopeng Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon;
- Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi E 2696 JP tahun 2017 warna white red terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa sepatutnya dapat menduga dan mencurigai 1 (satu) buah HP merek Redmi 13 warna hitam (Xiaomi) yang tidak dilengkapi dengan dusbook serta 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario yang tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB tersebut didapat dari hasil kejahatan.
---------- Perbuatan terdakwa DINO SUGIYATNO Bin EDI SUMAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------
|
|
Sumber, 31 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
ASTRID BELLA ANGITA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960412 202012 2 029
|
|