Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di pinggir jalan termasuk Blok Desa Rt/Rw 007/002 Ds. Cangkoak Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi AGUS SONETA Als SONI Bin SENTANA dan saksi ARDIANSYAH Aks ARDI Bin SANIJA. Keduanya bermaksud membeli obat dan sediaan farmasi alprazolam dan tramadol kepada terdakwa, dimana saksi AGUS SONETA membeli obat merek Calmlet Alprazolam sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan saksi ARDIANSYAH membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) masing-masing untuk konsumsi pribadi. Adapun sediaan farmasi yang dijual dan diedarkan oleh terdakwa tersebut didapat dengan cara dibeli dari Sdr. AANG (DPO) pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa tetapi masih di bulan Agustus tahun 2024. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus tahun 2024 terdakwa yang sedang duduk di depan rumahnya bersama saksi AGUS SONETA Als SONI Bin SENTANA dan saksi ARDIANSYAH Als ARDI Bin SANIJA sembari menunggu pembeli sediaan farmasi miliknya, didatangi oleh saksi SUTARNO dan ARMAN YUDIANSYAH (keduanya merupakan anggota Polsek Dukupuntang/Saksi Penangkap) hendak melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan teman-temannya tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 103 (seratus tiga) butir pil Tramadol, 11 (sebelas) butir obat merek Trihexyphenidyl dan 2 (dua) butir obat Calmlet Alprazolam yang ditemukan di bawah kursi ruang tamu yang sedang diduduki oleh terdakwa. Kemudian ditemukan juga barang bukti uang hasil penjualan senilai Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih beserta simcard yang terletak di samping terdakwa. Lalu saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa, saksi AGUS SONETA dan saksi ARDIANSYAH beserta barang bukti dibawa ke Unit Satnarkoba Polresta Cirebon dan diterima oleh saksi RAMON TARIGAN selaku anggota Satnarkoba Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl, obat Tramadol dan Dextromethorphan termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4410/NOF/2024 hari Senin tanggal 09 September 2024 telah diperiksa barang bukti yang diberi label nomor 2195/2024/OF, 2196/2024/0F dan 2197/2024/0F yang telah diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Kepala Puslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.IK yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti Nomor: 2195/2024/OF, 2196/2024/0F dan 2197/2024/OF yang disita dari OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR.
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2195/2024/OF mengandung Alprazolam;
Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2196/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl
2195/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl : 2197/2024/OF mengandung Tramadol
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di pinggir jalan termasuk Blok Desa Rt/Rw 007/002 Ds. Cangkoak Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktek Kefarmasian yang Terkait Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras”, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi AGUS SONETA Als SONI Bin SENTANA dan saksi ARDIANSYAH Als ARDI Bin SANIJA. Keduanya bermaksud membeli obat dan sediaan farmasi alprazolam dan tramadol kepada terdakwa, dimana saksi AGUS SONETA membeli obat merek Calmlet Alprazolam sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan saksi ARDIANSYAH membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) masing-masing untuk konsumsi pribadi. Adapun sediaan farmasi yang dijual dan diedarkan oleh terdakwa tersebut didapat dengan cara dibeli dari Sdr. AANG (DPO) pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa tetapi masih di bulan Agustus tahun 2024. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 terdakwa yang sedang duduk di depan rumahnya bersama saksi AGUS SONETA Als SONI Bin SENTANA dan saksi ARDIANSYAH Als ARDI Bin SANIJA sembari menunggu pembeli sediaan farmasi miliknya, didatangi oleh saksi SUTARNO dan ARMAN YUDIANSYAH (keduanya merupakan anggota Polsek Dukupuntang/Saksi Penangkap) hendak melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan teman-temannya tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 103 (seratus tiga) butir pil Tramadol, 11 (sebelas) butir obat merek Trihexyphenidyl dan 2 (dua) butir obat Calmlet Alprazolam yang ditemukan di bawah kursi ruang tamu yang sedang diduduki oleh terdakwa. Kemudian ditemukan juga barang bukti uang hasil penjualan senilai Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih beserta simcard yang terletak di samping terdakwa. Lalu saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terdakwa, saksi AGUS SONETA dan saksi ARDIANSYAH beserta barang bukti dibawa ke Unit Satnarkoba Polresta Cirebon dan diterima oleh saksi RAMON TARIGAN selaku anggota Satnarkoba Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl, obat Tramadol termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut ditempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4410/NOF/2024 hari Senin tanggal 09 September 2024 telah diperiksa barang bukti yang diberi label nomor 2195/2024/OF, 2196/2024/OF dan 2197/2024/OF yang telah diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Kepala Puslabfor Bareskrim Polrei Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.IK yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti Nomor: 2195/2024/OF, 2196/2024/OF dan 2197/2024/OF yang disita dari OMPU KASIM Als OMPU Bin ANWAR.
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2195/2024/OF mengandung Alprazolam;
Terhadap barang bukti Nomor barang bukti : 2196/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl
2195/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl : 2197/2024/OF mengandung Tramadol
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------- |