Dakwaan |
PERTAMA :
----------Bahwa terdakwa NICO ORLANDO Bin ODING ABDUL KODIR (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kosan di Dusun Jalaksana Desa Barisan Kec. Jalaksana Kab. Kuningan, namun karena sebagian besar saksi berada pada daerah hukum PN Sumber maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis 04 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi FIRMAN HERDIAN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali kepada temannya yaitu saksi MISYANTO Bin RUKADI (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada Sdr. SULIWA (DPO Nomor:45/VII/Sat Res Narkoba) yang dijawab bahwa hanya tersedia paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi FIRMAN HERDIAN memutuskan untuk patungan dimana terdakwa menambahkan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), saksi FIRMAN HERDIAN sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan uang pembelian dari saksi MISYANTO Als BAHRUDIN sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) total sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa bersama saksi FIRMAN HERDIAN bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SULIWA pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB dengan cara ‘adu bagong’ atau bertransaksi langsung di pinggir jalan Desa Cirendang Kec. Kuningan Kab. Kuningan. Lalu setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, keduanya kembali ke rumah terdakwa dan membagi narkotika jenis sabu tadi menjadi 2 (dua) bagian, 1 bagian untuk terdakwa dan saksi FIRMAN HERDIAN dan 1 bagian untuk pesanan saksi MISYANTO Als BAHRUDINBin RUKADI. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 03.30 WIB, saat terdakwa sedang tidur di rumahnya, datang beberapa laki-laki yang belakangan diketahui adalah saksi LUKMAN, saksi ATO HARYANTO dan saksi WAHIB (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/ Saksi Penangkap) bersama saksi FIRMAN HERDIAN hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam beserta simcard, dan 1 buah bong plastik sehingga terdakwa tidak dapat mengelak saat ditunjukkan Saksi FIRMAN HERDIAN yang ditangkap sebelumnya karena perkara Narkotika jenis sabu dan mengatakan baru saja dibelinya bersama terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi penangkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari Sdr. SULIWA. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa beserta barang bukti untuk melakukan pengembangan penyelidikan sebelum dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 3249/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik permen Kiss berwarna biru dengan berat netto 0,4246 (nol koma empat dua empat enam) gram yang setelah disisihkan beratnya menjadi 0,1051 (nol koma satu nol lima satu) gram diberi label barang bukti 1590/2024/OF tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa NICO ORLANDO Bin ODING ABDUL KODIR (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Dusun Wage Rt/RW 015/003 Desa Kasturi Kec. Kuningan Kab. Kuningan atau di suatu tempat lain di Kab. Kuningan Namun karena sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada hari Kamis 04 Juli 2024 sekira jam 23.00 WIB setelah Terdakwa dan saksi FIRMAN HERDIAN (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan Sdr. SULIWA (DPO), keduanya kembali ke rumah terdakwa dan membagi narkotika jenis sabu tadi menjadi 2 (dua) bagian, 1 bagian untuk terdakwa dan saksi FIRMAN HERDIAN dan 1 bagian lainnya disediakan untuk pesanan saksi MISYANTO Als BAHRUDIN Bin RUKADI yang diantar oleh saksi FIRMAN HERDIAN ke Kosan saksi MISYANTO di Desa Jalaksana Kec. Jalaksana Kab. Kuningan. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 03.30 WIB saat terdakwa sedang tidur di rumahnya, datang beberapa laki-laki yang belakangan diketahui adalah saksi LUKMAN, saksi ATO HARYANTO dan saksi WAHIB (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) bersama saksi FIRMAN HERDIAN hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam beserta simcard, dan 1 buah bong plastik sehingga terdakwa tidak dapat mengelak saat ditunjukkan Saksi FIRMAN HERDIAN yang ditangkap sebelumnya karena perkara Narkotika jenis sabu dan mengatakan baru saja dibelinya bersama terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi penangkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari Sdr. SULIWA. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa beserta barang bukti untuk melakukan pengembangan penyelidikan sebelum dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 3249/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh KABID NARKOBAFOR yaitu KOMBES PAHALA SIMANJUNTAK S.IK. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik permen Kiss berwarna biru dengan berat netto 0,4246 (nol koma empat dua empat enam) gram yang setelah disisihkan beratnya menjadi 0,1051 (nol koma satu nol lima satu) gram diberi label barang bukti 1590/2024/OF tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |