Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa DEDE ROSADI Bin ATANG WITARNA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di rumah tepatnya di Dusun 02 Rt. 002 Rw. 005 Desa Bojong Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Juni tahun 2024, terdakwa dihubungi oleh sdr. Zaenal (DPO) untuk bekerja dalam hal menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000,- per gramnya yang mana tugas Terdakwa adalah mengambil narkotika sabu, membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket lebih kecil dan menyimpan sabu tersebut sampai ada perintah dari sdr. ZAENAL (DPO), dimana atas ajakan tersebut, Terdakwa menyutujuinya.
- Bahwa Terdakwa beberapa kali menerima perintah dari sdr. ZAENAl (DPO) untuk mengambil, menyimpan, membagi narkotika ke dalam paket-paket kecil, terakhir kali Terdakwa mendapatkan perintah dari sdr. ZAENAL (DPO) pada Jumat tanggal 28 Juni 2024 untuk mengambil paket narkotika jenis sabu sebanyak ± 10 (sepuluh) gram yang ditempel oleh sdr. ZAENAL (DPO) di kawasan TPU Pondok Ranggon Cibubur. Setelah mendapatkan perintah tersebut, Terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan umum. Sesampainya Terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis sabu di tempat yang telah diinformasikan oleh sdr. ZAENAL (DPO). Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung kembali pulang ke rumahnya dan menyimpan narkotika sabu yang telah diambil oleh Terdakwa tersebut.. Kemudian di rumah Terdakwa, Terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram per paketnya dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram per paketnya.
- Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menempelkan narkotika sabu yang telah dibagi beberapa paket tersebut disekitar rumah Terdakwa dengan tujuan agar narkotika sabu tersebut dapat diambil kembali oleh sdr. ZAENAL (DPO).
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Unit Res Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon yang beranggotakan saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, S.H., dan saksi SALMAN REZA serta saksi HIDAYAT Bin JAYA (warga sekitar) bersama-sama mendatangi rumah Terdakwa karena sebelumnya saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, S.H., dan saksi SALMAN REZA menerima informasi dari maysarakat bahwa di rumah Terdakwa sering ada peredaran jual beli narkotika. Setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut, saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, S.H., dan saksi SALMAN REZA mendatangi rumah Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna merah dengan berat Netto ± 0,65 (nol koma enam lima) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, dan 1 (satu) unit HP Infinix warna hijau berikut dengan simcardnya. Selanjutnya Terdakwa bersta barang buktinya dibawa ke Polres Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor Cabang Plered No.174/13170/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, 3 (tiga) paket narkotika sabu memiliki berat netto 0, 65 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3253/ NNF/ 2024 pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) buah lakban warna merah merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6370 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,6265 gram dan diberi nomor barang bukti 1557/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa DEDE ROSADI Bin ATANG WITARNA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di rumah tepatnya di Dusun 02 Rt. 002 Rw. 005 Desa Bojong Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Unit Res Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon yang beranggotakan saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, S.H., dan saksi SALMAN REZA serta saksi HIDAYAT Bin JAYA (warga sekitar) bersama-sama mendatangi rumah Terdakwa karena sebelumnya saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, S.H., dan saksi SALMAN REZA menerima informasi dari maysarakat bahwa di rumah Terdakwa sering ada peredaran jual beli narkotika. Setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut, saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, S.H., dan saksi SALMAN REZA mendatangi rumah Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna merah dengan berat Netto ± 0,65 (nol koma enam lima) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, dan 1 (satu) unit HP Infinix warna hijau berikut dengan simcardnya. Selanjutnya Terdakwa bersta barang buktinya dibawa ke Polres Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor Cabang Plered No.174/13170/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, 3 (tiga) paket narkotika sabu memiliki berat netto 0, 65 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3253/ NNF/ 2024 pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) buah lakban warna merah merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6370 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,6265 gram dan diberi nomor barang bukti 1557/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |