Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
300/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.JAMANURI 3.FITRI AYU RESPANI |
ABDUL KAMAL Bin KAMDANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 300/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6085/M.2.29.3/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
--------Bahwa Bahwa terdakwa ABDUL KAMAL Bin KAMDANI, pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Gang Anwar No. 670, Rt 02, Rw. 04, Desa Pasindangan, Kec. Gunungjati, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan dengan rancana lebih dahulu, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran 0,5 (nol koma lima) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter yang terdapat pada 3 (tiga) sentimeter dari garis tengah tubuh sisi kanan dan 1 (satu) sentimeter di atas pusar : • Terdapat luka robek berjumlah 3 (tiga) berukuran 2,5 (dua koma lima) sentimeter X 2 (dua) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter dan 0,5 (nol koma lima) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter terdapat pada 5 (lima) sentimeter dari garis tengah tubuh sisi kanan dan 8 (delapan) sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan; Terdapat lukang robek berjumlah 19 (sembilan belas) sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan dan tepat di garis tengah pada jari tengah tangan kanan.
Terdapat luka-luka akibat kekerasan tajam (sesuai Visum Et Repertum Nomor : KS.55/1/14/RSP.CBN-2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEDE KUSMAWAN selaku dokter yang memeniksa saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO pada rumah sakit Pelabuhan Cirebon).
---------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Bahwa terdakwa ABDUL KAMAL Bin KAMDANI, pada har Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Gang Anwar No. 670, Rt. 02, Rw. 04, Desa Pasindangan, Koc. Gunungjati, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan ferhadap saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Terdapat luka lecet berwama kemerahan berukuran 0,5 (nol koma lima) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter yang terdapat pada 3 (tiga) sentimeter dari garis tengah tubuh sisi kanan dan 1 (satu) sentimeter di atas pusar : • Terdapat luka robek berjumiah 3 (tiga) berukuran 2,5 (dua koma lima) sentimeter X 2 (dua) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter dan 0,5 (nol koma lima) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter terdapat pada 5 (lima) sentimeter dari garis tengah tubuh sisi kanan dan 8 (delapan) sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan : • Terdapat luka robek berjumlah 1 (satu) berukuran 1 (satu) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter yang terdapat pada 19 (sembilan belas) sentimeter di bawah pergelangan tangan
kanan dan tepat di garis tengah pada jari tengah tangan kanan Terdapat luka-luka akibat kekerasan tajam (sesuai Visum Et Repertum Nomor : KS.55/1/14/RSP.CBN-2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEDE KUSMAWAN selaku dokter yang memerksa saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO pada Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon).
---------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |