Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.FITRI AYU RESPANI
ABDUL KAMAL Bin KAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 300/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6085/M.2.29.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KAMAL Bin KAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa Bahwa terdakwa ABDUL KAMAL Bin KAMDANI, pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Gang Anwar No. 670, Rt 02, Rw. 04, Desa Pasindangan, Kec. Gunungjati, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan dengan rancana lebih dahulu, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa menjalin hubungan dengan adik dari saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO, namun oleh pihak keluarga dari saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO tidak merestuinya, hingga terdakwa pun merasa kesal dan dendam terutama terhadap saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO, kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa pergi dari rumahnya mencari saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO sambil membawa sebilah pisau dapur dengan panjang 32 (tiga puluh dua) sentimeter bergagang kayu warna cokelat dan diselipkan dibalik baju yang dipakai oleh terdakwa, kemudian setelah berada di depan rumah saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO terdakwa pun memanggil saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO untuk keluar dari rumah untuk menyelesaikan permasalahan, setelah bertemu di depan rumah saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO langsung menarik tangan terdakwa dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan di Balai Desa, namun baru 2 (dua) meter terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau dapur dari balik bajunya yang telah disimpan sebelumnya dan menusukkannya ke badan saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO dengan tangan kanan hingga mengenai perut namun tidak sampai luka, kemudian terdakwa menusukkan lagi pisau dapur tersebut namun ditangkis dengan tangan kanan saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO yang mengakibatkan pergelangan tangan kanan saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO mengalami luka robek, kemudian datang warga diantaranya saksi JAVA ZULLFANSYAH Alias JAVA dan saksi MOHAMMAD FUDOLI yang langsung melerainya dan mengamankan terdakwa berkut pisau dapurya, selanjutnya saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Gunung Jati dan berobat ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon ;
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO mengalami luka sebagai berikut :

• Terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran 0,5 (nol koma lima) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter yang terdapat pada 3 (tiga) sentimeter dari garis tengah tubuh sisi kanan dan 1 (satu) sentimeter di atas pusar :

• Terdapat luka robek berjumlah 3 (tiga) berukuran 2,5 (dua koma lima) sentimeter X 2 (dua) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter dan 0,5 (nol koma lima) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter terdapat pada 5 (lima) sentimeter dari garis tengah tubuh sisi kanan dan 8 (delapan) sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan;

Terdapat lukang robek berjumlah  19 (sembilan belas) sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan dan tepat di garis tengah pada jari tengah tangan kanan.

  • Kesimpulan :

Terdapat luka-luka akibat kekerasan tajam

(sesuai Visum Et Repertum Nomor : KS.55/1/14/RSP.CBN-2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEDE KUSMAWAN selaku dokter yang memeniksa saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO pada rumah sakit Pelabuhan Cirebon).

 

---------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------Bahwa Bahwa terdakwa ABDUL KAMAL Bin KAMDANI, pada har Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Gang Anwar No. 670, Rt. 02, Rw. 04, Desa Pasindangan, Koc. Gunungjati, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan ferhadap saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menjalin hubungan dengan adik dari saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO, namun oleh pihak keluarga dari saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO tidak merestuinya, hingga terdakwa pun merasa kesal dan dendam terutama terhadap saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO, kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa pergi dar rumah dengan maksud untuk bertemu dengan APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO dimana terdakwa membawa sebilah pisau dapur dengan panjang 32 (tiga puluh dua) sentimeter bergagang kayu wama cokelat, kemudian setelah berada di depan rumah saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO terdakwa pun memanggil saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO untuk keluar dari rumah untuk menyelesaikan permasalahan, setelah bertemu di depan rumah saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO langsung menarik tangan terdakwa dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan di Balai Desa, namun baru 2 (dua) meter terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau dapur dari balik bajunya dan menusukkannya ke badan saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO dengan kanan kanan hingga mengenai perut namun tidak sampai luka, kemudian terdakwa menusukkan lagi pisau dapur tersebut namun ditangkis dengan tangan kanan saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO yang mengakibatkan pergelangan tangan kanan saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO mengalami luka robek, kemudian datang warga diantaranya saksi JAVA ZULLFANSYAH Alias JAVA dan saksi MOHAMMAD FUDOLI langsung melerainya dan mengamankan terdakwa berikut pisau dapurnya, selanjutnya saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Gunung Jati dan berobat ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon :
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO mengalami luka sebagai benkut :

• Terdapat luka lecet berwama kemerahan berukuran 0,5 (nol koma lima) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter yang terdapat pada 3 (tiga) sentimeter dari garis tengah tubuh sisi kanan dan 1 (satu) sentimeter di atas pusar :

• Terdapat luka robek berjumiah 3 (tiga) berukuran 2,5 (dua koma lima) sentimeter X 2 (dua) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter dan 0,5 (nol koma lima) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter terdapat pada 5 (lima) sentimeter dari garis tengah tubuh sisi kanan dan 8 (delapan) sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan :

• Terdapat luka robek berjumlah 1 (satu) berukuran 1 (satu) sentimeter X 0,2 (nol koma dua) sentimeter yang terdapat pada 19 (sembilan belas) sentimeter di bawah pergelangan tangan

  • Kesimpulan :

kanan dan tepat di garis tengah pada jari tengah tangan kanan Terdapat luka-luka akibat kekerasan tajam (sesuai Visum Et Repertum Nomor : KS.55/1/14/RSP.CBN-2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEDE KUSMAWAN selaku dokter yang memerksa saksi APRILIYANTO SUHADI SAPUTRO pada Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon).

 

---------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya