| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 131/Pid.B/2026/PN Sbr | 2.FEBRI EKA PRADANA, S.H. 3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H. |
ERWANTO Als GOTOT Bin WARNITA (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 131/Pid.B/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2247/M.2.29.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa ERWANTO Als GOTOT Bin WARNITA (Alm) Bersama-sama dengan YOYO Als KARYEM Bin MASKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 20.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan PU Gebangsari Desa Luwung Kencana Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
1) 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu; 2) 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru; 3) 1 (satu) potong sweter warna hitam yang dikenakan saat melakukan perbuatan.
--------------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP--- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
