Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2026/PN Sbr 2.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
ERWANTO Als GOTOT Bin WARNITA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2247/M.2.29.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWANTO Als GOTOT Bin WARNITA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ERWANTO Als GOTOT Bin WARNITA (Alm) Bersama-sama dengan YOYO Als KARYEM Bin MASKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 20.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan PU Gebangsari Desa Luwung Kencana Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 20.10 WIB, Saksi DIAH WULANDARI Binti SARMIN sedang dalam perjalanan dari rumahnya di Dusun 04 RT. 016/ RW. 006 Desa Ujunggebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon menuju tempat kerjanya di PT. Soetown Ligung Indonesia dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No. Pol. : E-2683-JQ, No. Rangka : MH1JFZ122HK214831, No. Mesin : JFZ1E2223627, Tahun 2017, atas nama KOSIM.  Sesampainya di Jl. PU Gebangsari, Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, tiba-tiba dari arah belakang datang 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda matic warna hitam (Daftar Pencarian Barang), yaitu Terdakwa ERWANTO Als GOTOT Bin WARNITA (Alm) bersama-sama dengan YOYO Als KARYEM Bin MASKI (Daftar Pencarian Orang / DPO) langsung menempel dan memepet sepeda motor Saksi DIAH lalu merampas kunci kontak sepeda motor supaya motor berhenti, setelah sepeda motor yang dikendarai saksi DIAH berhenti, Terdakwa ERWANTO Als GOTOT Bin WARNITA (Alm) langsung turun dari sepeda motor berjalan mendekati saksi DIAH lalu menodongkan dan mengacungkan 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu yang sebelumnya diarahkan oleh terdakwa ke arah Saksi DIAH dengan tujuan agar Saksi Korban merasa ketakutan, akibat ancaman senjata tajam tersebut, saksi DIAH merasa panik dan ketakutan, lalu berlari meninggalkan sepeda motornya. Kemudian Terdakwa ERWANTO Als GOTOT bersama-sama dengan YOYO Als KARYEM Bin MASKI (DPO) mengambil dan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No. Pol. : E-2683-JQ, No. Rangka : MH1JFZ122HK214831, No. Mesin : JFZ1E2223627, Tahun 2017 milik saksi DIAH, setelah mendapatkan sepeda motor tersebut terdakwa melarikan diri meninggalkan TKP.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, Terdakwa ERWANTO Als GOTOT Bin WARNITA (Alm) berhasil diamankan oleh Polsek Susukan, dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut, yaitu :

1)   1 (satu) bilah celurit bergagang kayu;

2)   1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;

3)   1 (satu) potong sweter warna hitam yang dikenakan saat melakukan perbuatan.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil dan membawa sepeda motor milik saksi DIAH WULANDARI Binti SARMIN tanpa seizin pemilik, saksi DIAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

--------------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479  Ayat (2) huruf d Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya