Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukum sebagai pejabat publik sebagaimana diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 huruf c UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 10 huruf f dan Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Dan ketentuan Peraturan Bupati Cirebon No. 50 Tahun 2018;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT secara nyata telah membiarkan berlangsungnya pelanggaran hukum terbuka dan berulang oleh Versus Café and Bar dan Black Eagle Luxury, yang secara terbuka menjual dan mempromosikan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa dasar hukum dan izin resmi yang sah:
- Memerintahkan tindakan hukum terhadap Versus Café and Bar dan Black Eagle Luxury, sebagai berikut: Primair (Tuntutan Utama): Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan penutupan permanen atas kedua tempat usaha tersebut dan mencabut seluruh izin usaha dan/atau izin operasionalnya; Subsidiair (Tuntutan Alternatif): Jika Majelis Hakim berpendapat lain, memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan secara menyeluruh dan permanen segala bentuk aktivitas peredaran, penjualan, serta promosi minuman beralkohol golongan B dan C di kedua tempat tersebut, sampai terdapat izin resmi yang sah dan dipublikasikan secara terbuka kepada publik;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghadirkan bukti izin resmi apabila mengklaim legalitas penjualan alkohol golongan B dan C;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membentuk Tim Pengawasan Terpadu dan melakukan pemeriksaan berkala atas aktivitas hukum dan izin operasional kedua tempat tersebut secara terbuka, serta mempublikasikan hasil pengawasan dalam bentuk laporan yang dapat diakses publik;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Cirebon atas kelalaian, pembiaran, dan ketidaktransparanan dalam menangani pelanggaran hukum yang terjadi di dua tempat hiburan tersebut, melalui media cetak dan elektronik lokal serta nasional dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERGUGAT.
|