Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
SUPRAYITNO ALS ABAH BIN SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-743/M.2.29.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAYITNO ALS ABAH BIN SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

     Bahwa Terdakwa SUPRAYITNO Alias ABAH Bin SUYONO pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di tambal ban dekat terminal Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 pada malam hari Terdakwa SUPRAYITNO Alias ABAH Bin SUYONO mendapat titipan untuk membeli narkotika jenis sabu dari ADE (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dengan nilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) pada saat itu datang ke kosan Terdakwa  Kos Mutiara beralamat di Blok Manis Rt.02 Rw.01 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dan Terdakwa menyetujui kemudian sekitar jam 20.33 WIB ADE (DPS) menstransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut pertama senilai  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kedua senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Rekening Dana Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 20.10 WIB Terdakwa kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli kepada ARIF Als MAS BEWOK (Daftar Pencarian Orang/DPO) pertama sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mentransfer melalui rekening DANA an. Terdakwa sendiri SUPRAYITNO dengan nomor 082216568959 ke Rekening BCA an. ARIS ALFARIZI dengan nomor rekening 2331169883, setelah pembelian terkonfirmasi kemudian, dikirim peta/map/gambar pengambilan narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah Jl Pramuka di belakang PLTG Kedawung, setelah mendapatkan peta tersebut Terdakwa langsung mengambilnya, sesampainya disana Terdakwa mendapati Narkotika jenis sabu tersebut terlakban merah dalam bentuk di dalam bungkus kemasan makanan ringan “Choco biscuit” setelah itu kemudian langsung pulang.
  • Bahwa sesampainya di kosan Terdakwa SUPRAYITNO Alias ABAH Bin SUYONO kemudian pesan lagi Narkotika jenis sabu sejumlah 1 (satu) gram (paket F) senilai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa pun kemudian menanyakan lagi kepada ARIF Als MAS BEWOK (DPO) kemudian menyanggupi dan meminta Terdakwa untuk mentransfer senilai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sekitar jam 21.54 WIB Terdakwa mentransfer dari rekening DANA Terdakwa ke rekening BCA an. ARIS ALFARIZI dengan nomor rekening 2331169883 senilai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), setelah terkonfirmasi Terdakwa kemudian dikirimi peta lagi beralamat di Jl. Dukuh Semar di sekitaran Terminal Harjamukti Kota Cirebon, Terdakwa pun langsung pergi mengambilnya dan terdakwa temukan narkotika jenis sabu tersebut dalam sedotan hitam terlakban merah namun setelah itu Terdakwa pulang.
  • Bahwa setelah Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada ARIF Als MAS BEWOK (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu menunggu konfirmasi dari ADE (DPS) barulah pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB ADE (DPS) datang ke kamar kos Terdakwa yang beralamat Kos Mutiara di Blok Manis Rt. 02 Rw. 01 Desa Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon, dan disitulah Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan ADE (DPS) sebanyak 1 (satu) paket, dan 1 (satu) paket lagi Terdakwa simpan untuk dikonsumsi bersama dengan ADE (DPS).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar jam 13.00 WIB ADE (DPS) datang ADE (DPS) dan adiknya WAWAN (DPS) membangunkan Terdakwa menanyakan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa bersama ADE (DPS) dan WAWAN (DPS) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama. Kemudian tiba-tiba datang anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Cirebon antara lain saksi BUDI HARYONO, S.H., saksi KRISWANDI, S.H. Bin SANAWI, dan saksi INDRA MARTIN, S.H. yang sebelumnya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat atas dugaan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos Mutiara alamat Blok manis Rt 02 Rw 01 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar jam 14.00 WIB saksi BUDI HARYONO, S.H., saksi KRISWANDI, S.H. Bin SANAWI, dan saksi INDRA MARTIN, S.H. mendatangi Terdakwa,  melakukan pengecekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi AGUNG ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dilakban merah dengan berat netto ± 0.10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0.06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) lakban merah pembungkus sabu, 1 (satu) unit Hp Infinix warna biru bercasing ungu berikut simcardnya, 1 (satu) unit Hp Oppo warna putih berikut simcardnya, 1 (satu) unit Hp nokia warna biru muda berikut simcardnya, uang senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah dilakukan interogasi bahwa Terdakwa mengaku dan membenarkan jika barang berupa narkotika jenis sabu miliknya sendiri yang didapatkan dari  ARIF Als MAS BEWOK (DPO) kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membelikan narkotika jenis sabu untuk orang lain adalah untuk keuntungan mendapatkan memakai atau mengonsumsi narkotika jenis sabu gratis.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 230/13170/XI/2025 tanggal 07 November 2025 yang ditimbang dan ditandatangani NITA NOVIANTARI 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dilakban merah hasil taksiran berat Netto 0,10 (nol koma sepuluh ) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu hasil taksiran berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7385/ NNF/ 2025 tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah lakban merah berisi 1 (satu) lembar potongan tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1008 gram, diberi nomor barang bukti 5933/2025/OF benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah lakban merah berisi 1 (satu) lembar potongan tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0616 gram, diberi nomor barang bukti 5934/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa SUPRAYITNO Alias ABAH Bin SUYONO pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di kos Mutiara alamat Blok manis Rt.02 Rw.01 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Cirebon antara lain saksi BUDI HARYONO, S.H., saksi KRISWANDI, S.H. Bin SANAWI, dan saksi INDRA MARTIN, S.H. mendapatkan laporan informasi dari masyarakat atas dugaan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos Mutiara alamat Blok manis Rt 02 Rw 01 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar jam 14.00 WIB saksi BUDI HARYONO, S.H., saksi KRISWANDI, S.H. Bin SANAWI, dan saksi INDRA MARTIN, S.H. mendatangi Terdakwa dan dilakukan pengecekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi AGUNG ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dilakban merah dengan berat netto ± 0.10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0.06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) lakban merah pembungkus sabu, 1 (satu) unit Hp Infinix warna biru bercasing ungu berikut simcardnya, 1 (satu) unit Hp Oppo warna putih berikut simcardnya, 1 (satu) unit Hp nokia warna biru muda berikut simcardnya, uang senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah dilakukan interogasi bahwa Terdakwa mengaku dan membenarkan jika barang berupa narkotika jenis sabu miliknya sendiri yang didapatkan dari  ARIF Als MAS BEWOK (DPO) kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Tembakau Sintetis tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 230/13170/XI/2025 tanggal 07 November 2025 yang ditimbang dan ditandatangani NITA NOVIANTARI 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu dilakban merah hasil taksiran berat netto 0,10 (nol koma sepuluh ) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu hasil taksiran berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7385/ NNF/ 2025 tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah lakban merah berisi 1 (satu) lembar potongan tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1008 gram, diberi nomor barang bukti 5933/2025/OF benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) buah lakban merah berisi 1 (satu) lembar potongan tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0616 gram, diberi nomor barang bukti 5934/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya