Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
3.FITRI AYU RESPANI
ADE RIFAI Bin TAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4339/M.2.29.3/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE RIFAI Bin TAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADE RIFAI Bin TAMIN, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Jlengut, Desa Jemaras Lor, Kec. Klangenan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembuyikan, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Anak dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa sedang berkumpul dengan teman-temannya diantaranya saksi SANOBA (berkas penuntutan terpisah), saksi MOH. IRGI MAULANA, Anak saksi NANDA PUTRA dan Anak saksi ABDUL KAFI, yang mana terdakwa dan teman-temannya tersebut tergabung dalam geng “SLAGIT BOY”, kemudian mendapat pesan melalui DM Instagram dari anak-anak Jemaras Lor yang mengajak untuk melakukan tawuran konten, atas ajakan tersebut terdakwa dan teman-temannya dari geng “SLANGIT BOY” akhirnya setuju untuk melakukan tawuran konten dan disepakati tempatnya di Blok Jlengut Desa Jemaras Lor pada pukul 03.00 WIB, selanjutnya terdakwa dan teman-temannya dari geng “SLANGIT BOY” mengajak teman yang lainnya dan terdakwa mempersiapkan diri dengan membawa senjata penikam atau penusuk berupa celurit panjang atau klewang dengan panjang 100 sentimeter dari rumahnya, hingga pada pukul 02.00 WIB terdakwa bersama teman-temannya dari geng “SLANGIT BOY” yang berjumlah sekitar 40 (empat puluh) orang bergerak ke lokasi tawuran di Blok Jlengut Desa Jemaras Lor dengan berjalan kaki, lalu sekira pukul 03.00 WIB terdakwa bersama geng “SLANGIT BOY” bertemu dengan anak-anak Jemaras Lor di Blok Jlengut Desa Jemaras Lor dan langsung terjadi tawuran konten, dimana aksi tawuran tersebut direkam dengan menggunakan handphone oleh saksi MOH. IRGI MAULANA yang disiarkan live ke Instagram, dalam tawuran konten tersebut terdakwa mempergunakan senjata penikam atau penusuk berupa celurit panjang atau klewang dengan panjang 100 sentimeter tersebut, hingga akhirnya pihak Kepolisian Polresta Cirebon mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi tawuran konten tersebut, kemudian pihak Kepolisian yakni saksi IQROR FIQIH, JONATAN SETIAWAN dan saksi ADHAM RAMADHANY membubarkan tawuran konten tersebut dan melihat terdakwa berlari membawa senjata tajam berupa celurit panjang atau klewang dengan panjang 100 sentimeter dan berhasil mengamankan saksi MOH. IRGI MAULANA dan setelah melihat rekaman video yang ada pada HP saksi MOH. IRGI MAULANA terlihat terdakwa melakukan tawuran tersebut sedang memegang dan membawa  senjata tajam berupa celurit panjang atau klewang dengan panjang 100 sentimeter, hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dan berhasil menemukan barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit panjang atau klewang dengan panjang 100 sentimeter yang disimpan oleh terdakwa pada salah satu rumah teman terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk berupa celurit panjang atau klewang dengan panjang 100 sentimeter tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan dengan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 12/Drt/1951. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya