Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Sbr MAJUDIN 1.BOK SAN AGUS TARMIDJI
2.INTANA SUKAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat 63
Penggugat
NoNama
1MAJUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musyfik Fakhri AliMAJUDIN
Tergugat
NoNama
1BOK SAN AGUS TARMIDJI
2INTANA SUKAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
 
3. Menyatakan sah dan mengikat jual beli tanggal 15 Desember 2012 antara Tergugat 1 dan Tergugat 2 atas sebidang tanah yang tercatat dalam Akta Jual Beli No. 350/2000 Persil No. 141, Blok Wangantengah, Kohir No. 967 Kel. Klayan, Kec. Cirebon Utara, Kabupaten  Cirebon, dengan luas tanah seluas 232 M2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi)  atas nama pemegang hak Boksan (Tergugat 1);
 
4. Menyatakan sah dan mengikat jual beli tanggal 11 Oktober 2016 antara Penggugat dan Tergugat 2 atas sebidang tanah yang tercatat dalam Akta Jual Beli No. 350/2000 Persil No. 141, Blok Wangantengah, Kohir No. 967 Kel. Klayan, Kec. Cirebon Utara, Kabupaten  Cirebon, dengan luas tanah seluas 232 M2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi)  atas nama pemegang hak Boksan (Tergugat 1), sebagaimana yang tercantum pada Kwitansi yang telah di tanda tangani oleh Tergugat 2 pada tanggal 11 Oktober 2016;
 
5. Menetapkan secara hukum putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli Atas Tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya Penerbitan Sertifikat Hak atas tanah untuk diterbitkan menjadi atas nama Penggugat, atas sebidang tanah yang tercatat dalam Akta Jual Beli No. 350/2000 Persil No. 141, Blok Wangantengah, Kohir No. 967 yang terletak di Kel. Klayan, Kec. Cirebon Utara, Kabupaten  Cirebon, dengan luas tanah seluas 232 M2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi)  atas nama pemegang hak Boksan (Tergugat 1); 
 
6. Memutuskan dan menetapkan kepada Penggugat, berhak untuk diberikan kuasa untuk Menerbitkan Sertifikat Hak atas tanah atas nama Penggugat maupun selain atas nama Penggugat berdasarkan persetujuan Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
 
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk Menerbitkan sertifikat Hak atas tanah, yang tercatat dalam Akta Jual Beli No. 350/2000 Persil No. 141, Blok Wangantengah, Kohir No. 967 yang terletak di Kel. Klayan, Kec. Cirebon Utara, Kabupaten  Cirebon, dengan luas tanah seluas 232 M2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi)  atas nama pemegang hak Boksan (Tergugat 1) Untuk diterbitkan menjadi atas nama Majudin (Penggugat);
 
8. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak