| Petitum |
- Menyatakan Penggugat adalah Pelawan yang baik dan sah ;---------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi , untuk seluruhnya .----------------------------
- Membatalkan / menangguhkan Eksekusi atas Objek Sengketa tanah / rumah / toko SHM No.64/Desa Jemaras Lor. ------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa pelaksanaan Eksekus tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Eksekusi yang dilmohonkan oleh Pemohon Eksekusi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan batal Pelaksanaan Eksekusi serta Surat Surat yang menyangkut lEksekusi Objek Sengketa ;----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Turut Terlawan Eksekusi untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara menurut Hukum.
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------------- |