Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2026/PN Sbr KARMINA 1.SUSI SUSANTI
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq Kepala Kantor Cabang Cirebon Gunungjati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KARMINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Munawar cholilKARMINA
Tergugat
NoNama
1SUSI SUSANTI
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq Kepala Kantor Cabang Cirebon Gunungjati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Penggugat  adalah Pelawan yang baik dan sah ;---------------------------------
  2. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi , untuk seluruhnya .----------------------------
  3. Membatalkan / menangguhkan Eksekusi atas Objek Sengketa tanah / rumah / toko SHM No.64/Desa Jemaras Lor. ------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa pelaksanaan Eksekus  tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan bahwa Eksekusi yang dilmohonkan oleh Pemohon Eksekusi  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;----------------------------------------------------------- 
  6. Menyatakan batal Pelaksanaan Eksekusi serta Surat Surat yang  menyangkut lEksekusi Objek Sengketa ;----------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para Turut Terlawan Eksekusi untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara menurut Hukum.         

                      Subsider

Apabila  Majelis  Hakim  berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil  adilnya  (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak