Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa ALBOY FANSYAH Als ALBOY Bin TARKIM pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kosan daerah Desa Kudumulya, Kec. Babakan, Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dan saksi SENO PURNOMO (dilakukan penuntutan terpisah) secara bersama-sama mendatangi kosan saksi ADRIAN SUSANTO (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di daerah Desa Kudumulya, Kec. Babakan, Kab. Cirebon untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran yang dilakukan setelah seluruh narkotika jenis tembakau sintetis telah habis terjual dan penyerahannya dilakukan secara bertemu langsung di kosan saksi ADRIAN SUSANTO. Adapun dilakukan dengan cara patungan yaitu terdakwa sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) dan saksi SENO PURNOMO sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi BAGUS RIYANTO, S.H., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon menerima informasi dari masyarakat bahwa pada kosan di daerah Desa Kudumulya, Kec. Babakan, Kab. Cirebon sering terjadi penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi BAGUS RIYANTO, S.H., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H. mendatangi kosan di Daerah Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Kemudian menangkap terdakwa yang sedang bersama saksi WAWAN HERMAWAN, dan saksi ADRIAN SUSANTO. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis terbungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam berikut simcardnya di dalam buah tas selempang warna hitam milik terdakwa yang ditemukan di dalam kamar kosannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5378/ NNF/ 2024 pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7609 gram dan diberi nomor barang bukti 2709/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Kementerian Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ALBOY FANSYAH Als ALBOY Bin TARKIM pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kosan daerah Desa Kudumulya, Kec. Babakan, Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi BAGUS RIYANTO, S.H., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon menerima informasi dari masyarakat bahwa pada kosan di daerah Desa Kudumulya, Kec. Babakan, Kab. Cirebon sering terjadi penjualan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi BAGUS RIYANTO, S.H., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H., mendatangi kosan di Daerah Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Kemudian menangkap terdakwa yang sedang bersama saksi WAWAN HERMAWAN, dan saksi ADRIAN SUSANTO. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis terbungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam berikut simcardnya di dalam buah tas selempang warna hitam milik terdakwa yang ditemukan di dalam kamar kosannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5378/ NNF/ 2024 pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7609 gram dan diberi nomor barang bukti 2709/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Kementerian Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------- |