Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Sbr 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
4.ASEP KURNIA
WAHYUDI ANGGARA als KUKUY bin ADE SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-883/M.2.29.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI ANGGARA als KUKUY bin ADE SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa WAHYUDI ANGGARA als KUKUY bin ADE SUPARDI, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 terdakwa mendapatkan perintah dari ADE BUANG (DPS) untuk mengambil peta/map di sekitaran wilayah Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tidak jauh dari terminal Losari dan terdakwa mengambil narkotika jenis sabu kemudian pulang ke rumah, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Blok Pahing RT 03/10 Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket M sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) paket dan pada pukul 09.00 WIB terdakwa menempelnya di beberapa tempat di sekitar Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon dan setelah berhasil menempel terdakwa fotokan tempelan tersebut kepada ADE BUANG (DPS) dan tersisa 2 (dua) sedotan warna hitam berisikan kristal warna bening.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa mendapatkan pesanan dari BAROTO (DPS) berupa narkotika jenis ganja sejumlah 1 (satu) ons kemudian terdakwa menemui Baroto (DPS) sekira pukul 18.20 WIB di parkiran restoran Seafood Crab 1818 Blok Pahing RT 03/10 Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon dan Baroto (DPS) menyerahkan uang secara cash Rp 2.300.000,- untuk pembelian narkotika jenis ganja, setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa melakukan Top Up DANA ke nomor 082117000869 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 kali dengan total Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak satu kali. Selanjutnya terdakwa pada pukul 18.46 WIB mentransfer uang kepada saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke rek CIMB NIAGA 708296301900 an Sri Endang Agusningsih untuk pembelian ganja dan terdakwa pada pukul 20.15 WIB mendapatkan arahan dari saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis ganja di belakang parkiran Seafood Crab 1818, kemudian terdakwa menuju Café Mene Kopi untuk menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Baroto (DPS).   
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa yang sedang berada di Café Mene Kopi dilakukan penangkapan oleh saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi (keduanya merupakan anggota SatresNarkoba Polresta Cirebon) setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kaitan dengan terdapat seseorang yang diduga keras sedang melakukan transaksi narkotika di daerah Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupatenupaten Cirebon dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dongker dan 2 (dua) sedotan warna hitam berisikan kristal warna bening yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) kotak kardus berisikan ganja kering dalam kantong belakang celana terdakwa dan menurut pengakuan terdakwa barang bukti jenis ganja tersebut diperoleh dari saksi Joko Rianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan terdakwa mendapatkan keuntungan yang diperoleh Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu didapat dari Ade Buang (DPS) dengan terdakwa mendapatkan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) / 5 (lima) gram sabu yang ditempel.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 231 / 13170 / XII / 2025 tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku Pimpinan Cabang dan YUSWANTO selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered, telah melakukan penimbangan terhadap : --------------------------------------------------------------------------

No

Nama Barang

Hasil Taksiran

Keterangan

1

1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering

105,29 gr (brutto)

98,61 (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 6,68 gr

2

2 (dua) sedotan warna hitam berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu

0,64 gr (brutto)

0,44 gr (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 0,2 gr

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7387 / NNF / 2025 tertanggal 8 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Wahyudi Anggara als Kukuy bin Ade Supardi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) buah sedotan warna hitam masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3832 gram diberi nomor barang bukti 5851/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik warna biru bertuliskan “Medisoft Cotton Ball” berisikan daun kering dengan berat netto 96,2100 gram dengan nomor barang bukti 5852/2025/OF dengan kesimpulan terhadap barang bukti Nomor 5851/2025/OF benar narkotika jenis metamfetamina dan barang bukti nomor 5852/2025/OF benar narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Terdakwa tersebut dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

 

ATAU

 

 

KEDUA :

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa WAHYUDI ANGGARA als KUKUY bin ADE SUPARDI, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Café Mene Kopi yang beralamat di Blok Pahing RT 03/10 Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi (keduanya merupakan anggota SatresNarkoba Polresta Cirebon) mendapatkan informasi dari masyarakat kaitan dengan terdapat seseorang yang diduga keras sedang melakukan transaksi narkotika di daerah Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, berdasarkan informasi tersebut saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB melakukan observasi dan pemantauan di sekitar Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug dan mendapatkan informasi terdakwa sering melakukan transaksi narkotika selanjutnya pada pukul 21.00 WIB bertempat di Café Mene Kopi saksi  Budi Haryono dan saksi Kriswandi melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dongker dan 2 (dua) sedotan warna hitam berisikan kristal warna bening yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) kotak kardus berisikan ganja kering dalam kantong belakang celana terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 231 / 13170 / XII / 2025 Tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku Pimpinan Cabang dan YUSWANTO selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered, telah melakukan penimbangan terhadap : -----------------------------------------------------------------------------------------

No

Nama Barang

Hasil Taksiran

Keterangan

1

1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering

105,29 gr (brutto)

98,61 (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 6,68 gr

2

2 (dua) sedotan warna hitam berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu

0,64 gr (brutto)

0,44 gr (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 0,2 gr

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7387 / NNF / 2025 tertanggal 8 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Wahyudi Anggara als Kukuy bin Ade Supardi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) buah sedotan warna hitam masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3832 gram diberi nomor barang bukti 5851/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik warna biru bertuliskan “Medisoft Cotton Ball” berisikan daun kering dengan berat netto 96,2100 gram dengan nomor barang bukti 5852/2025/OF dengan kesimpulan terhadap barang bukti Nomor 5851/2025/OF benar narkotika jenis metamfetamina dan barang bukti nomor 5852/2025/OF benar narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu- sabu yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

DAN

 

KEDUA :

 

------ Bahwa Terdakwa WAHYUDI ANGGARA als KUKUY bin ADE SUPARDI, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Café Mene Kopi yang beralamat di Blok Pahing RT 03/10 Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi (keduanya merupakan anggota SatresNarkoba Polresta Cirebon) mendapatkan informasi dari masyarakat kaitan dengan terdapat seseorang yang diduga keras sedang melakukan transaksi narkotika di daerah Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, berdasarkan informasi tersebut saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi di hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wib melakukan observasi dan pemantauan di sekitar Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug dan mendapatkan informasi terdakwa sering melakukan transaksi narkotika selanjutnya pada pukul 21.00 WIB bertempat di Café Mene Kopi saksi  Budi Haryono dan saksi Kriswandi melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dongker dan 2 (dua) sedotan warna hitam berisikan kristal warna bening yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) kotak kardus berisikan ganja kering dalam kantong belakang celana terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 231 / 13170 / XII / 2025 Tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku Pimpinan Cabang dan YUSWANTO selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered, telah melakukan penimbangan terhadap : -----------------------------------------------------------------------------------------

No

Nama Barang

Hasil Taksiran

Keterangan

1

1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering

105,29 gr (brutto)

98,61 (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 6,68 gr

2

2 (dua) sedotan warna hitam berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu

0,64 gr (brutto)

0,44 gr (netto)

Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 0,2 gr

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7387 / NNF / 2025 tertanggal 8 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Wahyudi Anggara als Kukuy bin Ade Supardi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) buah sedotan warna hitam masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3832 gram diberi nomor barang bukti 5851/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik warna biru bertuliskan “Medisoft Cotton Ball” berisikan daun kering dengan berat netto 96,2100 gram dengan nomor barang bukti 5852/2025/OF dengan kesimpulan terhadap barang bukti Nomor 5851/2025/OF benar narkotika jenis metamfetamina dan barang bukti nomor 5852/2025/OF benar narkotika jenis Ganja
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis ganja yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya