Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.JAMANURI
KANA ALIAS KANUD BIN MUNIRA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3517/M.2.29.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANA ALIAS KANUD BIN MUNIRA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

      

       PERTAMA

      

       Bahwa terdakwa KANA Alias KANUD Bin MUNIRA (Alm) secara bersama-sama dengan saksi SAEFUDIN Bin MIKRAT (Alm) (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Blok 01, Rt. 06, Rw. 02, Desa Kroya, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi SAEFUDIN datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk mengajak terdakwa bersama-sama mencari orang yang mau menyewa sawah untuk digarap dan saksi SAEFUDIN menjanjikan terdakwa akan diberikan imbalan atau komisi, kemudian saksi SAEFUDIN mengatakan kepada terdakwa kalau sawahnya terletak di Desa Panguragan Kulon seluas 2 (dua) bahu yang diakui milik saksi SAEFUDIN yang diperoleh dari warisan orang tuanya, atas ajakan tersebut terdakwa pun tertarik dan sepakat untuk bersama mencari orang yang mau menyewa sawah karena tergiur komisi dari saksi SAEFUDIN, kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa mencarikan orang yang mau menyewa sawah dan bertemu dengan saksi DASWAN, kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi DASWAN sebuah sawah yang terletak di Desa Panguragan Kulon seluas 2 (dua) bahu milik saksi SAEFUDIN untuk musim tanam 2025 dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), kemudian terdakwa mengatakan apabila saksi DASWAN tertarik dan mau menyewa sawah tersebut maka datang ke rumah terdakwa untuk bertemu langsung dengan saksi SAEFUDIN, lalu saksi DASWAN pun tertarik dan mau menyewa sawah yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Okotober 2024 sekira pukul 21.30 WIB saksi DASWAN datang ke rumah terdakwa di Blok 01, Rt. 06, Rw. 02, Desa Kroya, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon dengan maksud untuk bertemu dengan terdakwa dan saksi SAEFUDIN selaku pemilik sawah yang hendak menyewakan sawahnya, setelah bertemu di rumah terdakwa tersebut saksi SAEFUDIN dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongannya mengatakan kepada saksi DASWAN bahwa saksi SAEFUDIN sebagai pemilik sawah yang berada di Desa Panguragan Kulon seluas 2 (dua) bahu yang hendak disewakan tanpa memperlihatkan bukti kepemilikan sawah / tanahnya kepada saksi DASWAN dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk musim tanam 2025 dan terdakwa pun mengiyakan perkataan saksi SAEFUDIN tersebut, kemudian untuk tambah menyakinkan lagi terdakwa bersama dengan saksi SAEFUDIN memperlihatkan letak sawah yang diakui milik saksi SAEFUDIN tersebut kepada saksi DASWAN, hingga atas perkataan terdakwa dan saksi SAEFUDIN  tersebut saksi DASWAN pun percaya dan tergerak hatinya untuk menyewa sawah yang ditawarkan oleh terdakwa dan saksi KANA Alias KANUD tersebut dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada terdakwa dan saksi SAEFUDIN, lalu saksi SAEFUDIN pun membuatkan kuitansi tanda terima uang sewa sawah tertanggal 13 Oktober 2024, setelah itu saksi DASWAN pun pulang ke rumahnya, kemudian uang sewa dari saksi DASWAN tersebut dibagi yakni terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi SAEFUDIN mendapatkan bagian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
  • Bahwa kemudian ketika saksi DASWAN hendak menggarap sawah yang telah disewa tersebut dari terdakwa, ternyata sawah tersebut sudah digarap oleh orang lain dan ternyata sawah tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik saksi H. ABDUROCHMAN, hingga saksi DASWAN merasa ditipu oleh terdakwa dan saksi SAEFUDIN, lalu berusaha mencari terdakwa dan saksi SAEFUDIN akan tetapi baik terdakwa maupun saksi SAEFUDIN menghilang dan sulit dihubungi, hingga saksi DASWAN melaporkan perbuatan terdakwa dan saksi SAEFUDIN kepada pihak Polsek Panguragan untuk diproses sesuai hukum dan beberapa bulan kemudian terdakwa dan saksi SAEFUDIN berhasil diamankan oleh pihak Polsek Panguragan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi SAEFUDIN tersebut saksi DASWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

       KEDUA

      

       Bahwa terdakwa KANA Alias KANUD Bin MUNIRA (Alm) secara bersama-sama dengan saksi SAEFUDIN Bin MIKRAT (Alm) (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Blok 01, Rt. 06, Rw. 02, Desa Kroya, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa disuruh oleh saksi SAEFUDIN (dalam berkas Penuntutan terpisah) untuk mencarikan orang untuk menggarap sawah dan saksi SAEFUDIN mengatakan kalau sawah tersebut miliknya seluas 2 (dua) bahu yang terletak di Desa Penguragan Kulon dan terdakwa diiming-imingi saksi SAEFUDIN akan diberikan imbalan berupa uang apabila mendapatkan orang yang mau menyewa sawah tersebut, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi DASWAN yang mau menyewa sawah terdakwa seluas 2 (dua) bahu dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk musim tanam 2025 ;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Okotober 2024 sekira pukul 21.30 WIB saksi DASWAN datang ke rumah terdakwa di Blok 01, Rt. 06, Rw. 02, Desa Kroya, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon dan bertemu terdakwa dan saksi SAEFUDIN, kemudian saksi DASWAN mengatakan berminat untuk menyewa sawah yang berada di Desa Panguragan Kulon seluas 2 (dua) bahu, lalu terdakwa dan saksi SAEFUDIN pun memperlihatkan sawah tersebut kepada saksi DASWAN, kemudian saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada saksi SAEFUDIN sebagai uang sewa dan saksi SAEFUDIN pun membuatkan kuitansi tanda terima uang sewa sawah tertanggal 13 Oktober 2024 ;
  • Bahwa setelah uang sewa sawah sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dari saksi DASWAN berada di tangan terdakwa dan saksi SAEFUDIN, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi DASWAN langsung mempergunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa dan membaginya dengan saksi SAEFUDIN dimana saksi SAEFUDIN mendapatkan bagian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan bagian sebesar RP. 6.000.000,- (enam juta rupiah), hingga saksi DASWAN hendak menggarap sawah yang telah disewa dari terdakwa tersebut ternyata sawah tersebut sudah digarap oleh orang lain dan ternyata sawah tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik saksi H. ABDUROCHMAN, hingga saksi DASWAN melaporkan perbuatan terdakwa dan saksi SAEFUDIN kepada pihak Polsek Panguragan untuk diproses sesuai hukum ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi SAEFUDIN tersebut saksi DASWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya