Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Sbr Ratmini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat 108
Pemohon
NoNama
1Ratmini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ASMANUL HUSNA, S.HRatmini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan/kesalahan pada penulisan identitas dalam Paspor Nomor: AD265769 milik Pemohon, tanggal 14 Agustus 1974 adalah salah/keliru;
  • Menetapkan identitas Pemohon yang benar adalah lahir pada tanggal 21 Juni 1975 sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3209276106750009, Kartu Keluarga Nomor: 3209271908160004 dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0628/003/X/2014;
  • Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Cirebon;
  • Membebankan biaya permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak