Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.JAMANURI
TAMBRIN RIANA Als TAMBRIN Bin RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 351/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7476/M.2.29.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMBRIN RIANA Als TAMBRIN Bin RIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa TAMBRIN RIANA Als TAMBRIN Bin RIANTO pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kontrakan terdakwa di Desa Pabedilan Wetan Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

- Bahwa pada waktu tempat seperti tersebut di atas, terdakwa membeli 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis ganja kering sebanyak 20 (dua puluh) gram kepada saksi DWI SAPNA SEPTIYANTI (diajukan penuntutan terpisah) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering tersebut kemudian pada hari Minggu 10 Agustus 2025 terdakwa pecah menjadi 5 (lima) bungkus narkotika jenis daun ganja kering untuk diedarkan kembali yang terdakwa jual per 1 (satu) bungkusnya senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga akan mendapatkan keuntungan senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun belum sempat terjual perbuatannya telah diketahui oleh petugas dari Sat Narkoba Polresta Cirebon  Saksi BUDI HARYONO, Saksi KRISWANDI dan Saksi LUKMAN yang telah mengetahui dari informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa di rumah kontrakannya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam kardus warna cokelat serta 1 (satu) unit HP merek Iphone 11 warna putih berikut simcardnya sebagai alat/sarana dalam jual beli narkotika jenis daun ganja. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 5076 / NNF / 2025  atas nama terdakwa TAMBRIN RIANA Als TAMBRIN Bin RIANTO yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN,S.Si dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 10,6736 gram diberi nomor barang bukti nomor : 4244 / 2025 / OF, dengan kesimpulan daun-daun kering tersebut di atas  adalah benar Narkotika jenis ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa TAMBRIN RIANA Als TAMBRIN Bin RIANTO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan ibu empat di Desa Pabedilan Wetan Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada waktu tempat seperti tersebut di atas, terdakwa ketika sedang berada di rumah kontrakannya di datangi oleh petugas dari Sat Narkoba Polresta Cirebon  Saksi BUDI HARYONO, Saksi KRISWANDI dan Saksi LUKMAN yang telah mengetahui dari informasi dari masyarakat jika terdakwa memiliki Narkotika jenis daun ganja kering, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah kontrakannya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam kardus warna coklat serta 1 (satu) unit HP merek Iphone 11 warna putih berikut simcardnya sebagai alat/sarana dalam jual beli narkotika jenis daun ganja. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis daun ganja 5 (lima) bungkus paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dengan berat netto 10,39 (sepuluh koma tiga sembilan) gram, sesuai Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cirebon atas nama terdakwa TAMBRIN RIANA Als TAMBRIN Bin RIANTO Nomor : 195 /13170/VIII / 2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI NIK. P.85182 selaku Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) Cirebon.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman jenis daun ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 5076 / NNF / 2025  atas nama terdakwa TAMBRIN RIANA Als TAMBRIN Bin RIANTO yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 29 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN,S.Si dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 4244 / 2025 / OF, berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar Narkotika jenis ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

--- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya