Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa YUSUF NURONI Als YUSUF Bin (Alm) DIDIN ZAENUDIN bersama-sama dengan saksi AHMAD MUZAKI Als JEKI BinDIDIN ZAENUDIN (dalam berkas dan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa Terdakwa dihubungi oleh saksi Ahmad Muzaki Als Jeki Bin Didin Zaenudin (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), kemudian saksi Ahmad Muzaki Als Jeki Bin Didin Zaenudin (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) meminta kepada terdakwa untuk mengambil sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) butir kepada Rudi (DPO), yang mana sediaan farmasi, tersebut akan dijual kembali oleh saksi Ahmad Muzaki Als Jeki Bin Didin Zaenudin (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) ke warga binaan tahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon. Kemudian saksi Ahmad Muzaki Als JekiBin Didin Zaenudin memberiakan no telephone Sdr Rudi(Dpo) untuk mereka berkomunikasi, Selajutnya terdakwa dengan Sdr. RUDI (DPO) ,kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Rudi (Dpo) di RS. Ciremai jalan Kesambi Drazat kota cirebon , untuk menyerahkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) butir yang dibungkus kondom yang dimasukan kedalam bungkus rokok kepada saksi Ahmad Muzaki Als Jeki Bin Didin Zaenudin (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), selanjutnya Terdakwa langsung menuju Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A dan Terdakwa langsung masuk ke ruang sidang bertemu saksi Ahmad Muzaki Als Jeki Bin Didin Zaenudin (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan terdakwa menyerahkan pesanan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) butir kepada saksi Ahmad Muzaki Als Jeki Bin Didin Zaenudin (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), kemudian petugas pengawalan Kejaksaan saksi Irwan melihat transaksi penyerahan sediaan farmasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 161 (seratus enam puluh satu) butir sediaan farmasi jenis Tramadol, dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) unit HP merek Oppo A 12 warna biru berikut simcard.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian.
- Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 3079/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm. Apt. Didapati kesimpulan berupa : barang bukti dengan No. 1936 /2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------
|