| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 170/Pdt.P/2025/PN Sbr | SITI JULAEHA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 170/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1.Menyatakan Pemohon adalah pihak yang sah dan berhak sebagai pemegang hak tagih berikut seluruh hak aksesori Berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor 60, Luas: 104 Meter Persegi, Terletak di Komplek Perumahan PABUARAN KEDATON Blok A Nomor 20, Desa. Pabuaran Kidul, Kecamatan. Pabuaran, Kabupaten. Cirebon, Jawa Barat atas nama Pemegang Hak MULYONO berdasarkan Akta Jual Beli Piutang yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Solichin, S.H., M.Kn. Nomor 44 atas nama SITI JULAEHA selaku Pemohon tertanggal 12 Desember 2025 dan Akta Cessie yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Solichin, S.H., M.Kn. Nomor 45 atas nama SITI JULAEHA selaku Pemohon tertanggal 12 Desember 2025 antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Pemohon; 2.Menyatakan bahwa Debitur lama atas nama MULYONO tidak diketahui keberadaannya, sehingga tidak dimungkinkan untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan dalam proses administrasi balik nama Sertifikat; 3.Memberikan izin dan kewenangan kepada Pemohon untuk menghadap sendiri dan/atau diwakili kuasanya di hadapan Notaris/PPAT serta instansi terkait guna mengurus proses balik nama Sertifikat; 4.Menyatakan Penetapan ini berlaku sebagai pengganti persetujuan dan/atau tanda tangan Debitur lama MULYONO yang tidak diketahui keberadaannya; 5.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 60, Luas: 104 Meter Persegi, Terletak di Komplek Perumahan PABUARAN KEDATON Blok A Nomor 20, Desa. Pabuaran Kidul, Kecamatan. Pabuaran, Kabupaten. Cirebon, Jawa Barat yang semula tercatat atas nama Debitur lama MULYONO menjadi atas nama Pemohon SITI JULAEHA; 6.Menyatakan bahwa segala penolakan, syarat, atau tuntutan Debitur lama yang menghambat proses balik nama tidak mempunyai kekuatan hukum; 7.Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Notaris/PPAT dan Kantor Pertanahan setempat untuk memproses administrasi balik nama Sertifikat; 8.Membebankan biaya perkara Menurut Hukum;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
