| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ALVIANDI PRADANA ALS L BIN EDI KAERUDIN, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi DANNU (pada saat dilakukan penangkapan pada saksi DANNU) yang beralamat Blok Pilang Dalem Rt.01 Rw.04 Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --- - Bahwa pada bulan September 2025 terdakwa menghubungi saksi DANNU melalui Whatsapp menawarkan pekerjaan (menempelkan sabu) dengan imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari setiap kali menempel sabu per 10 gram dan fasilitas sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol E 6000 MU untuk transportasi menempel / menyimpan sabu di suatu tempat. 3 (tiga) hari kemudian setelah saksi DANNU mengambil sepeda motor terdakwa menghubungi saksi DANNU melalui WA menyuruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang sudah ditempel atau disimpan di suatu tempat dan setelah saksi DANNU mengambil sabu berikut timbangan, lakban dan plastik klip bening tersebut lalu saksi DANNU membuat paketan sabu sesuai arahan dari terdakwa. Terdakwa dalam menyuruh pada saksi DANNU sudah 3 (tiga) kali mengirim titipan Narkotika jenis sabu dengan mengirimkan peta/petunjuk tempat penyimpanan sabunya melalui pesan WA (Whatsapp) tanpa ketemuan dengan pembeli sabu tersebut yang pertama pada hari dan tanggal lupa pada bulan September 2025 sekira jam 16.00 WIB di daerah Harjamukti Kota Cirebon tepatnya di bawah batu di pinggir jalan tanpa bertemu langsung dan saksi DANNU mendapatkan sabunya sebanyak 5 (lima) paket, selanjutnya yang kedua pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam 17.00 WIB di daerah Kalijaga Kota Cirebon tepatnya di rerumputan samping ruko kosong tanpa ketemuan langsung,dan Tersangka mendapatkan sabunya sebanyak 20 (dua puluh) gram,dan yang ketiga hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar jam 19.00 WIB di daerah Kebon Pelok Kec.Harjamukti Kota Cirebon tepatnya di samping tembok tanpa ketemuan langsung dan mendapatkannya sebanyak 1 (satu) paket atau 20 (dua puluh) gram narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut kertas warna putih. Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 6544/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 an. DANNU PRAMONO Alias EBE Bin Alm. TUBA RAHAYU yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa - 5096/2025/OF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat bruto 0,2724 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 0,2529 gram, - 5097/2025/OF 2 (dua) bungkus plastik klip masing - masing berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat bruto seluruhnya 0,7968 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 0,7785 gram, - 5098/2025/OF 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan METAMFETAMINA dengan berat bruto 19, 1728 gram. yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 19,1617 gram dengan nomor barang bukti: 5096/2025/OF, 5097/2025/OF, 5098/2025/OF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina. Kesimpulan : Barang bukti No. : 5096/2025/OF, 5097/2025/OF, 5098/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Rl: Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo. UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana- |