| Dakwaan |
PERTAMA
- Bahwa Terdakwa MAHFUDIN Alias ACONG Bin CASLIM, pada tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2022 sampai bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022 dan 2023, bertempat di Dusun 03 RT. 03 RW. 03 Desa Kudu Keras Kec. Babakan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 09 Desember 2022 Terdakwa datang ke rumah Saksi SURWA Bin RADI (Alm) termasuk Dusun 03 RT. 03 RW. 03 Desa Kudu Keras Kec. Babakan Kab. Cirebon kemudian Terdakwa menawarkan kerja sama usaha dengan mengatakan kepada Saksi SURWA Bin RADI (Alm) terdapat beberapa petani jagung yang akan sewa kelola tanah garap untuk ditanami bibit jagung dengan peran Terdakwa akan menawarkan kepada para petani agar mengambil bibit jagung dari Saksi SURWA Bin RADI (Alm) dengan sistem setelah bibit jagung tersebut panen maka hasil panennya akan dibagi 70 % untuk petani dan 30% untuk Saksi SURWA Bin RADI (Alm) dan Terdakwa akan mendapatkan upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dihitung dari berapa banyak mobil yang mengangkut hasil panen jagung tersebut, kemudian Terdakwa menunjukan bentuk garapan milik orang lain yang pada saat itu diakui oleh Terdakwa milik Terdakwa agar lebih meyakinkan Saksi SURWA Bin RADI (Alm). Bahwa karena Terdakwa pernah bekerja pada Saksi SURWA Bin RADI (Alm) dan memiliki hubungan baik sehingga Saksi SURWA Bin RADI (Alm) yakin dengan perkataan dan tawaran Terdakwa tersebut, kemudian Saksi SURWA Bin RADI (Alm) memberikan bibit jagung manis merek Exsotic kepada Terdakwa di Dusun 03 RT. 03 RW. 03 Desa Kudu Keras Kec. Babakan Kab. Cirebon sebagai berikut:
- Pada tanggal 09 Desember 2022 Terdakwa meminta 13 (tiga belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama NURDIN dan meminta uang upah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 25 Desember 2022 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama RUKMA dan meminta uang upah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 28 Desember 2022 Terdakwa meminta 14 (empat belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama OSID dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 29 Desember 2022 Terdakwa meminta 12 (dua belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama TOING dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 08 Januari 2023 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama KURDI dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 14 Januari 2023 Terdakwa meminta 13 (tiga belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk petani atas nama OJI dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 18 Januari 2023 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama DINO dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 20 Januari 2023 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama NUR dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 21 Januari 2023 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama RAKMAN dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 28 Januari 2023 Terdakwa meminta 13 (tiga belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama DULHAM dan meminta uang upah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 01 Februari 2023 Terdakwa meminta 17 (tujuh belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama JENAL dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 02 Februari 2023 Terdakwa meminta 26 (dua puluh enam) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama TARSONI dan meminta uang upah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 09 Februari 2023 Terdakwa meminta 17 (tujuh belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama H.SAIM dan meminta uang upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), meminta 17 (tujuh belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama SAID, dan meminta 40 bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama ALIM dan meminta uang upah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Pada tanggal 13 Februari 2023 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk ditanam oleh Terdakwa sendiri dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 16 Februari 2023 Terdakwa meminta 13 (tiga belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama ANTON dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta meminta 11 bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk petani atas nama KUSYA dan meminta uang upah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 22 Februari 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama RASBI dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta meminta 15 bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama NANTO dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 23 Februari 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama SAKUM dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 26 Februari 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama UMBARA IPAH dan meminta uang upah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 27 Februari 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama DARNA dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama KARNA dan meminta uang upah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama YUDI dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama YANTO dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 01 Maret 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama RUSWA dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama YAYAT dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 03 Meret 2023 Terdakwa meminta 20 (dua puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk petani atas nama RUSWA dan meminta uang upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta meminta 20 (dua puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk petani atas nama YAYAT dan meminta uang upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 15 Maret 2023 Terdakwa meminta 120 (seratus dua puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk petani atas nama H. PANTA dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 15 Maret 2023 Terdakwa meminta 120 (seratus dua puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk petani atas nama H. PANTA dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 20 Maret 2023 Terdakwa meminta 120 (seratus dua puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk petani atas nama H. SAROPI dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 23 Maret 2023 Terdakwa meminta 60 (enam puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk petani atas nama H. TARDIN dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 24 Maret 2023 Terdakwa meminta 25 (dua puluh lima) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama SLAMET dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 26 Maret 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama H. MANO dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama DARYO dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 28 Maret 2023 Terdakwa meminta 46 (empat puluh enam) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama GANDA dan meminta uang upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 16 Mei 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk Terdakwa sendiri dan meminta uang upah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 30 Mei 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama WAWAN dan meminta uang upah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Total bibit jagung yang diserahkan Saksi SURWA Bin RADI (Alm) kepada Terdakwa yaitu Rp. 193.200.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa sampai dengan tahun 2025 Saksi SURWA Bin RADI (Alm) belum menerima hasil panen yang dikerjakan oleh para petani yang disebutkan oleh Terdakwa, setelah ditelusuri lebih lanjut oleh Saksi SURWA Bin RADI (Alm) pesanan bibit jagung yang mengatasnamakan para petani tersebut adalah fiktif, dan tanah garapan yang pernah ditunjukan oleh Terdakwa kepada Saksi SURWA Bin RADI (Alm) bukan milik Terdakwa melainkan milik orang lain.
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SURWA Bin (alm) RADI, mengalami kerugian sebesar Rp. 193.200.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MAHFUDIN Alias ACONG Bin CASLIM, pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Toko Papat Agro Putra termasuk Desa Barisan Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada tanggal 09 Desember 2022 Terdakwa datang ke rumah Saksi SURWA Bin RADI (Alm) termasuk Dusun 03 RT. 03 RW. 03 Desa Kudu Keras Kec. Babakan Kab. Cirebon kemudian Terdakwa menawarkan kerja sama usaha dengan mengatakan kepada Saksi SURWA Bin RADI (Alm) terdapat beberapa petani jagung yang akan sewa kelola tanah garap untuk ditanami bibit jagung dengan peran Terdakwa akan menawarkan kepada para petani agar mengambil bibit jagung dari Saksi SURWA Bin RADI (Alm) dengan sistem setelah bibit jagung tersebut panen maka hasil panennya akan dibagi 70 % untuk petani dan 30% untuk Saksi SURWA Bin RADI (Alm) dan Terdakwa akan mendapatkan upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dihitung dari berapa banyak mobil yang mengangkut hasil panen jagung tersebut, kemudian Saksi SURWA Bin RADI (Alm) menyetujui tawaran Terdakwa tersebut, kemudian Saksi SURWA Bin RADI (Alm) memberikan bibit jagung manis merek Exsotic kepada Terdakwa di Dusun 03 RT. 03 RW. 03 Desa Kudu Keras Kec. Babakan Kab. Cirebon sebagai berikut:
- Pada tanggal 09 Desember 2022 Terdakwa meminta 13 (tiga belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama NURDIN dan meminta uang upah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 25 Desember 2022 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama RUKMA dan meminta uang upah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 28 Desember 2022 Terdakwa meminta 14 (empat belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama OSID dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 29 Desember 2022 Terdakwa meminta 12 (dua belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama TOING dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 08 Januari 2023 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama KURDI dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 14 Januari 2023 Terdakwa meminta 13 (tiga belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk petani atas nama OJI dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 18 Januari 2023 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama DINO dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 20 Januari 2023 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama NUR dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 21 Januari 2023 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama RAKMAN dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 28 Januari 2023 Terdakwa meminta 13 (tiga belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama DULHAM dan meminta uang upah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 01 Februari 2023 Terdakwa meminta 17 (tujuh belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama JENAL dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 02 Februari 2023 Terdakwa meminta 26 (dua puluh enam) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama TARSONI dan meminta uang upah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 09 Februari 2023 Terdakwa meminta 17 (tujuh belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama H.SAIM dan meminta uang upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), meminta 17 (tujuh belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama SAID, dan meminta 40 bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama ALIM dan meminta uang upah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Pada tanggal 13 Februari 2023 Terdakwa meminta 15 (lima belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk ditanam oleh Terdakwa sendiri dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 16 Februari 2023 Terdakwa meminta 13 (tiga belas) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama ANTON dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta meminta 11 bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk petani atas nama KUSYA dan meminta uang upah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 22 Februari 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama RASBI dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta meminta 15 bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama NANTO dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 23 Februari 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama SAKUM dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 26 Februari 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama UMBARA IPAH dan meminta uang upah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 27 Februari 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama DARNA dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama KARNA dan meminta uang upah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama YUDI dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama YANTO dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 01 Maret 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama RUSWA dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama YAYAT dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 03 Meret 2023 Terdakwa meminta 20 (dua puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk petani atas nama RUSWA dan meminta uang upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta meminta 20 (dua puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk petani atas nama YAYAT dan meminta uang upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 15 Maret 2023 Terdakwa meminta 120 (seratus dua puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk petani atas nama H. PANTA dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 15 Maret 2023 Terdakwa meminta 120 (seratus dua puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk petani atas nama H. PANTA dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 20 Maret 2023 Terdakwa meminta 120 (seratus dua puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk petani atas nama H. SAROPI dan meminta uang upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 23 Maret 2023 Terdakwa meminta 60 (enam puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk petani atas nama H. TARDIN dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 24 Maret 2023 Terdakwa meminta 25 (dua puluh lima) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama SLAMET dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 26 Maret 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama H. MANO dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama DARYO dan meminta uang upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Pada tanggal 28 Maret 2023 Terdakwa meminta 46 (empat puluh enam) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk petani atas nama GANDA dan meminta uang upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 16 Mei 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk Terdakwa sendiri dan meminta uang upah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 30 Mei 2023 Terdakwa meminta 40 (empat puluh) bungkus bibit jagung merek Exsotic dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk petani atas nama WAWAN dan meminta uang upah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Total bibit jagung yang diserahkan Saksi SURWA Bin RADI (Alm) kepada Terdakwa yaitu Rp. 193.200.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa sampai dengan tahun 2025 Saksi SURWA Bin RADI (Alm) belum menerima hasil panen yang dikerjakan oleh para petani yang disebutkan oleh Terdakwa dan bibit jagung yang Terdakwa dapat dari Saksi SURWA Bin (alm) RADI tidak ditanam dan dipanen melainkan oleh Terdakwa jual kembali kepada Toko Papat Agro Putra termasuk Desa Barisan Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon milik Saksi EVAN STEFANUS APRILIANTO Anak dari AGUS RINALDI pada bulan Februari 2023 sampai bulan Mei 2023 dan Terdakwa menerima uang Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) adapun sisanya oleh Terdakwa dijual dan uangnya digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual kembali bibit jagung dari Saksi SURWA Bin (alm) RADI tanpa pemberitahuan dan izin dari Saksi SURWA Bin (alm) RADI.
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SURWA Bin (alm) RADI, mengalami kerugian sebesar Rp. 193.200.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |