Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2024/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
MUHAMAD BAGAS SAPUTRA als BAGAS Bin SYAFRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 211/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2602/M.2.29.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD BAGAS SAPUTRA als BAGAS Bin SYAFRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUHAMAD BAGAS SAPUTRA als BAGAS Bin SYAFRIL, pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi pada akhir bulan Oktober 2023 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Pulasaren Timur RT 05/01 Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sumber, sehingga Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai atau untuk menarik keuntungan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

- Berawal pada bulan Oktober 2023 terdakwa yang sebelumnya sudah mengenal saksi ADIEN (di ajukan penuntutan secara terpisah) ketika bersama-sama pernah mengamen bareng di pasar Jagasatru selanjutnya pada akhir bulan Oktober 2023 datang saksi ADIEN ke rumah terdakwa menawarkan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna Merah Putih tahun 2013 No. Pol : E 2429 BP, Noka MH1JFB121DK198462, Nosin JFB1E2151508 STNK an. HAMIDAH alamat Kp. Sigendeng No. 170 Rt 05/03 Kel. Kesambi Kec. Kesambi Kota Cirebon seharga Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapa ratus ribu rupiah) dan sepeda motor tersebut tidak ada surat-suratnya tanpa dilengkapi surat surat yang sah dengan mengatakan mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil mencuri di depan indomaret daerah Tuparev Kabupaten Cirebon sedangkan sepeda motor yang terdakwa jual belikan tersebut adalah milik saksi MOHAMAD RAFIE ELANSYAH Bin MOCHAMAD KARYAWAN dengan tanpa izin dari saksi MOHAMAD RAFIE ELANSYAH Bin MOCHAMAD KARYAWAN yang dibeli dan dijual dengan harga di bawah pasaran setelah terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan uang tunai, pada bulan November 2023 saksi ADIEN ditangkap oleh petugas Kepolisian dan terdakwa melihat dari Video Viral pencurian sepeda motor tersebut di Group Facebook Koci sehingga terdakwa langsung merubah warna sepeda motor tersebut dari warna merah putih menjadi warna Hitam dengan dicat pilok kemudian Polisi yang sudah mengetahui terdakwa telah membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari saksi ADIEN melakukan pengintaian terhadap terdakwa dan terdakwa baru dapat di tangkap serta diamankan pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 03.00 wib di rumahnya berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, yang telah di rubah warna menjadi hitam tahun 2013 No. Pol : E 2429 BP, Noka MH1JFB121DK198462, Nosin JFB1E2151508 dan setelah di interogasi terdakwa mengakui perbuatannya telah membeli sepeda motor tersebut dari saksi ADIEN dan telah merubah warna sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ada langsung di bawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan penyidikan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MOHAMAD RAFIE ELANSYAH Bin MOCHAMAD KARYAWAN mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). -----------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana ---------------------            

Pihak Dipublikasikan Ya