Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon agar memberikan putusan sebagai berikut :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Pernyataan Bersama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 08 Agustus 2021 adalah sah menurut hukum;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi terhadap Penggugat;
4.Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan seketika pembagian atas hasil penjualan tanah milik tergugat sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), yang dijanjikan berdasarkan Surat Pernyataan Bersama tertanggal 08 Agustus 2021;
5.Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan seketika mengembalikan Modal untuk pembuatan tanggul dan pengukuran tanah sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah)
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |