Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Sbr WADI, S.E H. ANDI IBNU HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat 6
Penggugat
NoNama
1WADI, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Rojudin, S.H., M.KnWADI, S.E
Tergugat
NoNama
1H. ANDI IBNU HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANTON WIJANARKO
2IBNU ALMAHDI
3PT. ANANDARA PUSAKA NAGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIEF NUGROHO S, SHPT. ANANDARA PUSAKA NAGARA
Nilai Sengketa(Rp) 865.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon agar memberikan putusan sebagai berikut :

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Pernyataan Bersama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 08 Agustus 2021 adalah sah menurut hukum; 
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi terhadap Penggugat;
4.Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan seketika pembagian atas hasil penjualan tanah milik tergugat sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), yang dijanjikan berdasarkan Surat Pernyataan Bersama tertanggal 08 Agustus 2021;
5.Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan seketika mengembalikan Modal untuk pembuatan tanggul  dan pengukuran tanah  sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah)
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;             

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak