INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Sbr | HERLINA | ARDYANSAH NASUTION | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 41 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan bahwa Tergugat (ARDYANSAH NASUTION) telah dipanggil dipersidangan secara patut dan sah.
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Memberikan memberi ijin kepada Penggugat (HERLINA) guna untuk melakukan proses balik nama dihadapan BPN Kabupaten Cirebon.
4. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal, alamat Ciperna Estate Blok B2/25 Desa Sampiran Kecamatan Talun kabupaten Cirebon dengan Sertifikat Hak Milik No.264 atas nama : FATUROHMAN Seluas :72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) adalah milik Penggugat (HERLINA) selaku pemilik yang sah.
5. Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.
6. Menyatakan biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |