Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Sbr KANTOR HUKUM BAMBANG LISTI LAW FIRM 1.SAONAH
2.ROMI FREDIYANTO
3.DIAN NURHIDAYAH
4.MUKHAMAD FADIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat 65
Penggugat
NoNama
1KANTOR HUKUM BAMBANG LISTI LAW FIRM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TasuriKANTOR HUKUM BAMBANG LISTI LAW FIRM
Tergugat
NoNama
1SAONAH
2ROMI FREDIYANTO
3DIAN NURHIDAYAH
4MUKHAMAD FADIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
DALAM PROVISI :
1. Menyatakan dalam keadaan status quo 2 (dua) asset jaminan tersebut dibawah ini sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara :
1.1. Bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 1300, terdaftar atas nama Saonah 
1.2. Bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 1304,  terdaftar atas Saonah
2. Menyatakan, menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk dibebani membayar ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)  
3. Menyatakan, menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk dibebani membayar uang paksa sebesar Rp 50.000,000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari apabila Tergugat I tidak mentaati putusan Provisi sampai dengan ditaati kembali putusan Provisi ini ; ---------------
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terlebih dahulu ; -------
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan  Melawan Hukum ; --
4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara kontan dan seketika serta sekaligus ; ----------
5. Menyatakan secara hukum bahwa uang yang diterima Penggugat diperhitungkan sebagai pembayaran jasa Para Tergugat (Ahli Waris Alm. Komarudin ) kepada Penggugat --------
 
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voorbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet (Perlawanan), Banding maupun Kasasi ; --------------------------------
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk dibebani membayar semua biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini ; ------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak