Petitum |
Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
2.Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.100.360.000,00,- (seratus juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah): dan/atau:
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp. 100.360.000,00,- (seratus juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8582 KV kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp. 100.360.000,00,- (seratus juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8582 KV tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |