| Dakwaan |
KESATU: Bahwa terdakwa HERU PRASETIYO Bin DEDI KUSTIADI, pada hari Selasa 24 Februari 2025 Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Perumahan Graha Keandra Pamengkang Blok D No.5 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- - Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai Kurir/kuda geser dan ambil map/peta narkotika jenis sabu pada ADEN (DPS) dengan mendapat upah sebesar Rp.1.500.000, yang ditransfer ke rek BCA Tersangka an.HERU PRASETIYO dan bonus 1 paket kecil narkotika buat memakai/konsumsi narkotika jenis sabu dan selama terdakwa bekerja di Sdr. ADEN (DPS) sudah 2 kali menjadi kurir/kuda geser dan ambil map/peta narkotika jenis sabu, yang pertama pada tanggal 03 februari 2026 jam 19.00 WIB terdakwa ambillsecara map/peta di daerah Gunung Jati Kab.Cirebon sebanyak 1 bungkus plastik kresek warna hitam berisi 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 10 gr yang sudah terdakwa geser di daerah Pamengkang dekat rumah terdakwa dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 jam 20.00 WIB mendapatkan 1 buntel plastik kresek wama hitam yang berisi 2 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 20gram dan 3 paket kecil (1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Klip bening dibalut pla?tik fragile merah dan 2 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening) dengan berat bruto 3gram, Untuk 2 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik kip bening dengan berat bruto 20gram diambil secara map/peta di daerah Gunung Jati Kab.Cirebon. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 jam 20.00 WIB, terdakwa menggeser/pasang secara map/peta di Daerah Pamengkang Mundu (di Taman Hasna dan Suket Duwur) sebanyak 2 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 20 gram dan untuk 3 paket kecil 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di balut plastik fragile merah serta 2 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening) terdakwa pakai/konsumsi 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan sisanya yang 2 paket kecil narkotika jenis sabu (1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut plastik fragile warna merah) menunggu perintah/suruhan ADEN (DPS). Selanjutnya Petugas Kepolisian yang telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Perumahan Graha Keandra Pamengkang Blok D no.5 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, saksi IMAM WAIS ALQORNI bersama saksi M.BINTANG R bersama tim unit 1 narkoba melakukan Surveillance dan Profilling ke alamat tersebut dan mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan/rumah ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening lalu dibalut lakban fragile wama merah, 1 timbangan digital wama hitam, 2 lakban fragile wama merah,1 bungkus plastik klip bening yang semuanya di dalam bungkus kresek warna hitam di atas lemari kamar terdakwa dan 1 Unit Hp Tecno warna hitam sebagai alat sarana untuk komunikasi dengan ADEN (DPS) semuanya diakui milik terdakwa sehingga semua barang bukti yang ada dibawa ke Ĺ atnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB.: 1547 /NNF/2026 pada tanggal 31 Maret 2026 terdakwa HERU PRASETIYO Bin DEDI KUSTIADI yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt. pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 1076/2026/OF dengan berat netto 1,2946 gram dan 1077/2026/OF dengan berat netto 0,1647 gram berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis metamfetamina. -Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA: -Bahwa terdakwa HERU PRASETIYO Bin DEDI KUSTIADI, pada hari Selasa 24 Februari 2025 Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Perumahan Graha Keandra Pamengkang Blok D No.5 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa petugas Kepolisian yang telah mengetahui informasi dari warga masyarakat terdakwa yang sering melakukan menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu selanjutnya petugas mendatangi rumah terdakwa di daerah Perumahan Graha Keandra Pamengkang Blok D No.5 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dan ketika itu terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumah kemudian petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon melakukan penggeledahan badan/rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening lalu dibalut lakban fragile warna merah, 1 timbangan digital warma hitam, 2 lakban fragile warna merah,1 bungkus plastik klip bening yang semuanya di dalam bungkus kresek wama hitam di atas lemari kamar terdakwa dan 1 unit hp tecno warna hitam sebagai alat sarana untuk komunikasi dengan ADEN (DPS) semuanya diakui milik terdakwa sehingga semua barang bukti yang ada dibawa ke Satnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB.: 307 /NNF/2025 pada tanggal 18 Juni 2025 terdakwa HERU PRASETIYO Bin DEDI KUSTIADI yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt. pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 1076/2026/OF dengan berat netto 1,2946 gram dan 1077/2026/OF dengan berat netto 0,1647 gram berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis metamfetamina. ---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- |