| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; --------------------
2. Menetapkan Identitas Pemohon nama AAN ANILAH, jenis kelamin Perempuan, Lahir di Cirebon, 13 November 1989, berdasarkan biodata dengan KTP 3209055311890014, Akta Kelahiran NO : 3209-LT-11022026-0009 nama AAN ANILAH Lahir Cirebon, 13 November 1989, anak dari pasangan bapak JAMHURI dan Ibu WAMI, Kartu Keluarga 3209052212250004 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Akta Nikah NO. 320912102026003 yang dikeluarkan KUA Kec. Mundu, Kab. Cirebon, Ijazah SD Negeri Gembongan Mekar II Kec, Babakan, Kabupaten Cirebon NO : 423.7/701–Disdik/2001 tertanggal 9 April 2001 yang di keluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia SD Negeri Gembongan Mekar II, Kec. Babakan – Cirebon, serta surat Keterangan (Suket) Persamaan Identitas No. 141/78/Pem/III/2026, dari Desa Gembongan Mekar, Kec. Babakan – Cirebon, adalah orang yang sama yang tertulis dan terbaca dalam Paspor NO. C9237548 dengan nama Pemohon yang tertulis dan terbaca nama AAN ANILAH, Lahir Cirebon, tanggal 13 NOV 1983, yang berlaku dari 19 JUL 2022 hingga 19 JUL 2027 yang dikeluarkan kantor Keimigrasian KDEI Taipei; ---------------------------------------------
3. Biaya-biaya perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------- |