Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2024/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.ASEP KURNIA
YAHYA AMINUDDIN BIN MAMAN AGUSTINA IRIAMAN ( ALM ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3748/M.2.29.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHYA AMINUDDIN BIN MAMAN AGUSTINA IRIAMAN ( ALM )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) bersama dengan Saksi ADUL Bin ATO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah beralamat di Desa Sindang Jawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Kontrakan Saksi ANDI Bin MUHYIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl Pramuka No 1A Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Saksi ADUL Bin ATO (Alm) bersama dengan Terdakwa YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat membagi peran, disepakati peran Saksi ADUL Bin ATO (Alm) bertugas mengambil barang-barang di rumah penduduk dan terdakwa YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) bertugas mengantar dan menjemput Saksi ADUL Bin ATO (Alm).
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Saksi ADUL Bin ATO (Alm) bersama dengan terdakwa berangkat menggunakan motor Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi E 3401 BG milik terdakwa sampailah di Desa Sindang Jawa Saksi ADUL Bin ATO (Alm) meminta turun kemudian terdakwa pulang ke Kontrakan;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi ADUL Bin ATO (Alm) berjalan mencari rumah penduduk kemudian ditemukan rumah milik saksi HAERUDIN Bin APIP di Desa Sindang Jawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon melihat situasi aman Saksi ADUL Bin ATO (Alm) langsung mencongkel jendela samping rumah milik saksi HAERUDIN Bin APIP dengan menggunakan obeng kemudian setelah terbuka Saksi ADUL Bin ATO (Alm) masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil 1 (satu) buah handphone Merk Realme C25 warna Biru Air dan 1 (satu) buah Handphone Merk Redme 9A warna Sky Blue milik Saksi HAERUDIN Bin APIP.
  • Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Saksi ADUL Bin ATO (Alm) menelephone terdakwa dan pulang bersama menuju ke rumah kontrakan Saksi ANDI Bin MUHYIDIN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan, Saksi ADUL Bin ATO (Alm) menyuruh Saksi ANDI Bin MUHYIDIN untuk menggadaikan HP Realme C25 warna biru air dengan IMEI 862241051134598 IMEI2 862341051134580 dengan kondisi Batangan, kemudian Saksi ANDI Bin MUHYIDIN menerima HP Realme C25 warna biru air tersebut tidak dilengkapi dengan kwitansi pembelian atau dushbox, selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB Saksi ANDI Bin MUHYIDIN menggadaikannya di Kantor Pusat Gadai Indonesia kepada saksi ADE IBNU SHINA HIDAYAT dan mendapatkan uang sebesar Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi ANDI Bin MUHYIDIN langsung menyerahkan uang kepada Saksi ADUL Bin ATO (Alm) dan saksi ANDI Bin MUHYIDIN mendapatkan keuntungan dari hasil gadai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi HAERUDIN Bin APIP mengalami kerugian sebesar Rp.3.549.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).--------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.-------

 

-------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) bersama dengan Saksi ADUL Bin ATO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah beralamat di Desa Sindang Jawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Kontrakan Saksi ANDI Bin MUHYIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl Pramuka No 1A Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Saksi ADUL Bin ATO (Alm) bersama dengan Terdakwa YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat membagi peran, disepakati peran Saksi ADUL Bin ATO (Alm) bertugas mengambil barang-barang di rumah penduduk dan terdakwa YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) bertugas mengantar dan menjemput Saksi ADUL Bin ATO (Alm).
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Saksi ADUL Bin ATO (Alm) bersama dengan terdakwa berangkat menggunakan motor Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi E 3401 BG milik terdakwa sampailah di Desa Sindang Jawa Saksi ADUL Bin ATO (Alm) meminta turun kemudian terdakwa pulang ke Kontrakan;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi ADUL Bin ATO (Alm) berjalan mencari rumah penduduk kemudian ditemukan rumah milik saksi HAERUDIN Bin APIP di Desa Sindang Jawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon melihat situasi aman Saksi ADUL Bin ATO (Alm) langsung mencongkel jendela samping rumah milik saksi HAERUDIN Bin APIP dengan menggunakan obeng kemudian setelah terbuka Saksi ADUL Bin ATO (Alm) masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil 1 (satu) buah handphone Merk Realme C25 warna Biru Air dan 1 (satu) buah Handphone Merk Redme 9A warna Sky Blue milik Saksi HAERUDIN Bin APIP.
  • Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Saksi ADUL Bin ATO (Alm) menelephone terdakwa dan pulang bersama menuju ke rumah kontrakan Saksi ANDI Bin MUHYIDIN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan, Saksi ADUL Bin ATO (Alm) menyuruh Saksi ANDI Bin MUHYIDIN untuk menggadaikan HP Realme C25 warna biru air dengan IMEI 862241051134598 IMEI2 862341051134580 dengan kondisi Batangan, kemudian Saksi ANDI Bin MUHYIDIN menerima HP Realme C25 warna biru air tersebut tidak dilengkapi dengan kwitansi pembelian atau dushbox, selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB Saksi ANDI Bin MUHYIDIN menggadaikannya di Kantor Pusat Gadai Indonesia kepada saksi ADE IBNU SHINA HIDAYAT dan mendapatkan uang sebesar Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi ANDI Bin MUHYIDIN langsung menyerahkan uang kepada Saksi ADUL Bin ATO (Alm) dan saksi ANDI Bin MUHYIDIN mendapatkan keuntungan dari hasil gadai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi HAERUDIN Bin APIP mengalami kerugian sebesar Rp.3.549.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).--------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP jo 56 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya