Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
RUSLAN RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3288/M.2.29.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SRI MULYATI, S.H.RUSLAN RIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Description: Description: Image result for lambang kejaksaanKEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973

Website : kejari-cirebonkab.go.id   Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                            P-29

          Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-I-49/M.2.29/Eoh.2/06/2025.

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                 :      RUSLAN RIYANTO Bin (Alm) DARIM.

Tempat lahir                    :      Cirebon.

Umur/Tanggal lahir         :      48 tahun / 03 Januari 1977.

Jenis kelamin                  :      Laki – laki.

Kebangsaan                    :      Indonesia.                                                      

Tempat tinggal                 :      Desa Kertasura, Blok I, Rt. 002, Rw. 001, Kec. Kapetakan, Kab. Cirebon.

A g a m a                         :      Islam.

Pekerjaan                        :      Wiraswasta.

Pendidikan                      :      SMP.

 

B.    PENAHANAN :

  • Penangkapan                    :    -
  • Penahanan :
  • Penyidik                        :    Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2025 s/d tanggal 28 Maret 2025;
  • Perpanjangan PU         :    Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2025 s/d tanggal 07 Mei 2025;
  • Penuntut Umum           :    Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025 ;
  • Perpanjangan Ketua PN

Sumber                         :    Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 26 Juni 2025.

  •  

 

C.   D A K W A A N  :

Bahwa terdakwa RUSLAN RIYANTO Bin (Alm) DARIM, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di toko milik saksi TUGI Blok I Rt. 002, Rw. 003, Kec. Kapetakan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar bulan Februari 2025 terdakwa yang sering bantu-bantu untuk membongkar barang-barang sembako di toko milik saksi TUGI di Blok I Rt. 002, Rw. 003, Kec. Kapetakan, Kab. Cirebon, sehingga terdakwa mengetahui situasi di dalam toko tersebut, kemudian terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan berniat untuk mengambil barang berupa sembako dari dalam toko milik saksi TUGI tersebut, kemudian sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa pergi ke toko milik saksi TUGI tersebut dan setelah sampai di toko terdakwa menuju samping toko dimana terdapat jendela kusen yang sudah rusak, kemudian terdakwa naik jeriken untuk mempermudah terdakwa menuju jendela kusen tersebut, lalu terdakwa melepaskan beberapa kaca jendela pada jendela kusen tersebut dan terdakwa pun memanjat tembok toko untuk masuk ke dalam toko tersebut melalui jendela kusen yang terdakwa lepas tersebut, setelah berada di dalam toko tersebut terdakwa langsung menuju tempat sembako tersebut disimpan, setelah itu terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi TUGI langsung mengambil barang berupa 1 (satu) buah tabung gas warna hijau ukuran 3 (tiga) Kg dan 1 (satu) pak buku berisi 6 (enam) pcs, kemudian terdakwa keluar dari toko saksi TUGI melalui jendela kusen yang sama pada saat terdakwa masuk dan membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa, kemudian barang-barang tersebut terdakwa jual kepada saksi MISRONI sore harinya dengan harga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 pukul 04.00 WIB terdakwa datang lagi ke toko saksi TUGI dengan maksud untuk mengambil barang berupa sembako lagi, lalu setelah sampai di toko terdakwa langsung menuju samping toko dan langsung naik jeriken untuk mempermudah terdakwa memanjat tembok toko untuk masuk ke dalam toko tersebut, setelah berada di dalam toko terdakwa langsung mengambil barang berupa 3 (tiga) karung beras merek Lumba-lumba berukuran 25 (dua puluh lima) Kg, 1 (satu) karung beras bergambar bunga mawar berukuran 10 (sepuluh) Kg dan 2 (dua) krat minyak goreng merek Jagung berjumlah 23 pcs berukuran masing-masing 1 (satu) liter yang dimasukkan ke dalam karung, setelah itu terdakwa membawa keluar barang-barang tersebut melalui jendela kusen yang sama seperti terdakwa masuk toko, lalu mambawa barang-barang tersebut ke depan toko milik saksi MISRON dengan menggunakan sepeda motor, namun ketika terdakwa keluar dari samping toko saksi TUGI sambil mengendarai sepeda motor dan membawa karung tersebut dilihat oleh saksi WAWAN SETIYAWAN dan saksi MARIYA yang hendak pergi sholat subuh, namun sebelum barang-barang tersebut terjual terdakwa keburu diamankan oleh aparat Desa Kertasura, hingga akhirnya terdakwa pun diproses sesuai hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TUGI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal           363 ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------

 

 

Sumber,     Juni 2025.

PENUNTUT UMUM,

 

ANWAR HENDRA ARDIANSYAH, SH. MH.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya