| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 75/Pdt.G/2026/PN Sbr | BAMBANG SETIAWAN | PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah secara formil Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2685 tanggal: 18 November 2024 yang dibuat oleh Turut Tergugat I dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.02608887.AH.05.01 tanggal: 21 – 11- 2024; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. POJK No. 6/POJK.07/2022; Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 16 Ayat (1) huruf k dan m UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris; Menyatakan batal demi hukum segala klausula baku dalam Perjanjian Pembiayaan yang memberikan hak kepada Tergugat untuk secara sepihak membuat dan mendaftarkan Akta Fidusia tanpa persetujuan ulang dari Penggugat, serta menunjuk Notaris secara sepihak; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika, terdiri dari: Kerugian Materiil: Rp . 1.050.000.000,00 ( satu milyar lima puluh juta rupiah) Kerugian Immateriil: Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) Total: Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar serratus lima puluh juta rupiah)
Menghukum Turut Tergugat I untuk menyerahkan salinan Akta Fidusia kepada Penggugat; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. Atau apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
