Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2026/PN Sbr BAMBANG SETIAWAN PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Enjang Solihin SHBAMBANG SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris dan PPAT Rani Julita, S.H., M.Kn. berlokasi di wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan sah secara formil Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2685 tanggal: 18 November 2024 yang dibuat oleh Turut Tergugat I dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.02608887.AH.05.01 tanggal: 21 – 11- 2024;

Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. POJK No. 6/POJK.07/2022;

Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 16 Ayat (1) huruf k dan m UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris;

Menyatakan batal demi hukum segala klausula baku dalam Perjanjian Pembiayaan yang memberikan hak kepada Tergugat untuk secara sepihak membuat dan mendaftarkan Akta Fidusia tanpa persetujuan ulang dari Penggugat, serta menunjuk Notaris secara sepihak;

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika, terdiri dari:

Kerugian Materiil: Rp . 1.050.000.000,00 ( satu milyar lima puluh juta rupiah)

Kerugian Immateriil: Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Total: Rp 1.150.000.000,00 (satu milyar serratus lima puluh juta rupiah)

 

Menghukum Turut Tergugat I untuk menyerahkan salinan Akta Fidusia kepada Penggugat;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali;

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Atau apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak