INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2025/PN Sbr | KHILYATUN | 1.PT. TOYATA ASTRA FINANCIAL (TAF) CIREBON 2.PT. TIMUR BASODARA BISA (TBB) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 59 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 131.950.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit kendaraan Merk Toyota Calya 1.2 G MT dengan No Polisi E 1756 SH No Mesin: 3NRH783643 No Rangka MHKA6GJ6JPJ6541020 tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidaknya menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan pembuatan akta notaris yang menggunakan surat kuasa dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum;
4. Menyatakan penggunaan jasa penarikan oleh debt-collector tanpa persetujuan Penggugat yang biayanya dibebankan kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I melalui utusannya debt-collector Tergugat II yang menelantarkan Saudaranya Penggugat dilokasi eksekusi barang jaminan adalah perbuatan melawan hukum;
6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit kendaraan roda empat Merk Toyoya Calya 1.2 MT dengan No Polisi E 1756 SH No Mesin: 3NRH783643 No Rangka MHKA6GJ6JPJ6541020 kepada Penggugat;
7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar sebesar Rp.131.950.000,- kerugian Materil dan Imateriil; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |