| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; -------------------
2. Menetapkan Identitas Pemohon nama JUHAERIYAH, jenis kelamin Perempuan, Lahir di Cirebon, 09 – 06 – 1991, berdasarkan biodata dengan KTP 3209284906900001, Akta Kelahiran NO : 3209-LT-12122014-0159 Lahir Cirebon, 09 – 06 – 1991, anak dari pasangan bapak MASDI dan Ibu MARYANI, Kartu Keluarga 3209281506170006 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Akta Nikah NO. 3209281012026045 yang dikeluarkan KUA Kec. Gegesik, Kab. Cirebon, Ijazah SMP PUI Gegesik, Kabupaten Cirebon NO : DN-02 DI 0231052 yang di keluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia SMP PUI Cirebon, serta surat Keterangan (Suket) Persamaan Identitas No. 470/53-Des/2026, dari Desa Bayalangu Lor, Kec. Gegesik – Cirebon, adalah orang yang sama yang tertulis dan terbaca dalam Paspor NO. E4215380 dengan nama Pemohon yang tertulis dan terbaca nama JUHAERIYAH, Lahir Cirebon, tanggal 09 JUN 1987, yang berlaku dari 26 SEP 2023 hingga 26 SEP 2033 yang dikeluarkan kantor Keimigrasian KDEI Taipei; --
3. Biaya-biaya perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------- |