Menetapkan bahwa data diri Pemohon yang benar adalah bernama VALENTINA TERUNI MALIK, lahir di Posso, tanggal 25 September 1963, sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen sebagai berikut:
2.1. Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, atas nama VALENTINA TERUNI MALIK, lahir di Posso, tanggal 25 September 1963, tertanggal 13 April 2026.
2.2. Kartu Keluarga Nomor: 3209212502060220 tertanggal 02 April 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, atas nama VALENTINA TERUNI MALIK, lahir di Posso, tanggal 25 September 1963.
2.3. Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Swasta Fransiscus, Kotamadya Padang Panjang, Nomor Daftar Induk 628, atas nama VALENTINA TERUNI MALIK, Nomor III A.a. 34962, tertanggal 10 Desember 1976.
2.4. Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri I (SMP) Padang Panjang, atas nama VALENTINA TERUNI MALIK, Nomor III Bb 258668, tertanggal 06 Mei 1980.
2.5. Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Negeri 2 Padang, atas nama VALETINA TERUNI MALIK, Nomor 08 OC oh 0061444, tertanggal 25 April 1983.
2.6. Ijazah yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Andalas, diberikan kepada VALENTINA TERUNI MALIK, Nomor Register 84140097, Program Studi Ilmu Hukum (Program Kekhususan Hukum Perdata BW), tertanggal 14 September 1991.
2.7. Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Nomor 3209201012026011, tertanggal 10 Januari 2026, atas nama VALENTINA TERUNI MALIK.