INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2025/PN Sbr | SYAHID ALFARISI | 1.PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA 2.PT. ANUGERAH MOTUNG BERLIAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 57 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 356.300.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dengan Mengeksekusi obyek sengketa dalam perkara a quo merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3.Menyatakan Surat Kuasa Dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah Tidak sah dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 1528230000136 yang dibuat Tergugat I dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga Batal Demi Hukum.
5.Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Kepada PENGGUGAT, yaitu :
Jumlah Unit : 1 (satu) Mobil
Merk : SUZUKI
Type : NEW XL7 BETA MT HYBRID
No Polisi : E 1448 JC
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
7.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 356.300.000.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil
?Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 18 bulan x Rp.5.350.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);, = Rp.96.300.000.- ( Sembilan Puluh enam Juta Tiga Ratus Ribu
?Uang Muka ( DP ) Rp. 60.000.000.- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) =
TOTAL Rp. 156.300.000.- ( seratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah )
Kerugian Immateril
Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian immateriil karena keluarga Penggugat dipermalukan dimuka umum dilokasi eksekusi objek sengketa dan Penggugat juga diintimidasi serta mendapat perlakuan buruk dan kasar dimuka umum ketika terjadi eksekusi objek sengketa, Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus juta rupiah)
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |