| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa terdakwa OKI PRIYANDO Bin DEDI HARTO pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak -tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2026, bertempat di Jalan Raya Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi terdakwa dihubungi oleh Topan/BNG Rie (dalam pencarian) menanyakan perihal jalur pemasok narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjawab kepada Topan/BNG Rie untuk berkomunikasi kepada Ari Perong/Panji Allah (dalam pencarian) kemudian Topan/BNG Rie mengkonfirmasi kepada terdakwa dengan mengirimkan bukti transfer bahwa telah membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang langsung ditransfer kepada Ari Perong/Panji Allah kemudian terdakwa meneruskan bukti transfer tersebut kepada Ari Perong/Panji Allah melalui aplikasi chat Zangi, kemudian Terdakwa juga meminta uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Ari Perong/Panji Allah yang diterima Terdakwa melalui aplikasi DANA pada pukul 17.48 WIB, kemudian sekira pukul 19.15 WIB Ari Perong/Panji Allah mengirimkan shareloc/gambar peta tempat pengambilan narkotika kepada terdakwa yang disertai dengan petunjuk peta pengambilan narkotika jenis sabu bertuliskan “F3 bb d bwh batu liat ujng pnh ada lkbn mrah” kemudian atas petunjuk tersebut terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya bernopol B-2395-KOK warna hitam dan mendapati lakban merah bercorak putih berisikan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa pulang ke kos di Kos Pak Edi Nomor 34 Dusun 1 Rt 03 Rw 02 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
- Bahwa kemudian terdakwa membuat janji dengan Topan/BNG Rie untuk memberikan narkotika jenis sabu tersebut dengan bertemu langsung sehingga sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menuju ke tempat yang dijanjikan bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon pada saat terdakwa Oki Priyando Bin Dedi Harto sedang menunggu Topan/Bng Rie, saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi (keduanya anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah lakban merah berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp Itel Warna Gold dengan casing hitam berikut simcardnya di dalam 1 (satu) buah celana jeans warna biru dan pada saat diamankan terdakwa Oki Priyando Bin Dedi Harto sedang berada di dalam 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya bernopol B-2395-KOK warna hitam di pinggir Jalan Raya Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon.
- Bahwa selanjutnya saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi mendatangi tempat tinggal terdakwa di Kos Pak Edi Nomor 34 Dusun 1 Rt 03 Rw 02 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon untuk melakukan penggeledahan di dalam kamar milik terdakwa Oki Priyando Bin Dedi Harto dan ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) buah toples butter cookies gery warna biru, 8 (delapan) pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek pocket scale, 1 (satu) buah lakban merah, 1 (satu) buah bekas lakban merah bercorak putih, 1 (satu) buah sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok kecil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2346/NNF/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Oki Priyando Bin Dedi Harto, berupa :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “ SAMPOERNA” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih
|
0,1315 gram (netto)
|
1711/2026/OF
|
Mengandung Metamfetamina
|
|
2.
|
1 (satu) bungkus lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih
|
1,6568 gram (netto)
|
1712/2026/OF
|
Metamfetamina
|
- Bahwa terdakwa Oki Priyando Bin Dedi Harto,tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------- Perbuatan Terdakwa OKI PRIYANDO Bin DEDI HARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa OKI PRIYANDO Bin DEDI HARTO pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak -tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2026, bertempat di Jalan Raya Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi terdakwa dihubungi oleh Topan/BNG Rie (dalam pencarian) menanyakan perihal jalur pemasok narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjawab kepada Topan/BNG Rie untuk berkomunikasi kepada Ari Perong/Panji Allah (dalam pencarian) kemudian Topan/BNG Rie mengkonfirmasi kepada terdakwa dengan mengirimkan bukti transfer bahwa telah membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang langsung ditransfer kepada Ari Perong/Panji Allah kemudian terdakwa meneruskan bukti transfer tersebut kepada Ari Perong/Panji Allah melalui aplikasi chat Zangi, kemudian Terdakwa juga meminta uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Ari Perong/Panji Allah yang diterima Terdakwa melalui aplikasi DANA pada pukul 17.48 WIB, kemudian sekira pukul 19.15 WIB Ari Perong/Panji Allah mengirimkan shareloc/gambar peta tempat pengambilan narkotika kepada terdakwa yang disertai dengan petunjuk peta pengambilan narkotika jenis sabu bertuliskan “F3 bb d bwh batu liat ujng pnh ada lkbn mrah” kemudian atas petunjuk tersebut terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya bernopol B-2395-KOK warna hitam dan mendapati lakban merah bercorak putih berisikan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa pulang ke kos di Kos Pak Edi Nomor 34 Dusun 1 Rt 03 Rw 02 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
- Bahwa kemudian terdakwa membuat janji dengan Topan/BNG Rie untuk memberikan narkotika jenis sabu tersebut dengan bertemu langsung sehingga sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menuju ke tempat yang dijanjikan bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon pada saat terdakwa Oki Priyando Bin Dedi Harto sedang menunggu Topan/Bng Rie, saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi (keduanya anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah lakban merah berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp Itel Warna Gold dengan casing hitam berikut simcardnya di dalam 1 (satu) buah celana jeans warna biru dan pada saat diamankan terdakwa Oki Priyando Bin Dedi Harto sedang berada di dalam 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya bernopol B-2395-KOK warna hitam di pinggir Jalan Raya Desa Klangenan Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon.
- Bahwa selanjutnya saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi mendatangi tempat tinggal terdakwa di Kos Pak Edi Nomor 34 Dusun 1 Rt 03 Rw 02 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon untuk melakukan penggeledahan di dalam kamar milik terdakwa Oki Priyando Bin Dedi Harto dan ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) buah toples butter cookies gery warna biru, 8 (delapan) pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek pocket scale, 1 (satu) buah lakban merah, 1 (satu) buah bekas lakban merah bercorak putih, 1 (satu) buah sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok kecil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2346 / NNF / 2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Oki Priyando Bin Dedi Harto, berupa :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “ SAMPOERNA” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih
|
0,1315 gram (netto)
|
1711/2026/OF
|
Mengandung Metamfetamina
|
|
2.
|
1 (satu) bungkus lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih
|
1,6568 gram (netto)
|
1712/2026/OF
|
Metamfetamina
|
- Bahwa terdakwa Oki Priyando Bin Dedi Harto,tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------------- Perbuatan Terdakwa OKI PRIYANDO Bin DEDI HARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;----------- |