INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Sbr | H.UDIN SAMSUDIN | SYAEFUDIN ZUHRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 38 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 515.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah Perjanjian hutang secara lisan tertanggal 03-09-2019 antara penggugat dengan tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan WanPrestasi;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril sebesar Rp.124.250.000,- (seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1985 seluas 182m2 yang terletak di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat terdaftar atas nama SYAEFUDDIN ZUHRI (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Jalan Desa
-Sebelah Timur : Tanah Milik Adat Adiyana
-Sebelah Selatan : Tanah Milik Adat Sarah
-Sebelah Barat : Gang
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) per-hari setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
9.Menyatakan putusan ini, dapat dilaksanakan lebih dulu, meskipun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |