Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-63-00114-23/KMI/SPK/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 04 tanggal 10 Agustus 2023 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 63.754.064 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak MilikĀ 3966/TUKMUDAL, seluas 83 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kelurahan/Desa Tukmudal terdaftar atas nama IHYA ULUMUDDIN;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak MilikĀ 3966/TUKMUDAL, seluas 83 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kelurahan/Desa Tukmudal terdaftar atas nama IHYA ULUMUDDIN;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |