Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.ARIS ACHMAT RUBIANTO
2.MULYANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ARIS ACHMAT RUBIANTO
2MULYANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 370.097.260,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa  PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-64-00003-24/KMI/SPK/04/2024 tanggal 18 April 2024 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 09 tanggal 18 April 2024 sah dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 370.097.260 secara tunai dan seketika;

5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 762, seluas 119 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Depok, Kelurahan/Desa Kasugengan Lor sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 51/KASUGENGAN LOR/2013, terdaftar atas nama NYONYA MULYANAH;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 762, seluas 119 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Depok, Kelurahan/Desa Kasugengan Lor sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 51/KASUGENGAN LOR/2013, terdaftar atas nama NYONYA MULYANAH;

7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari;

9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumber melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak