Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Sbr DEWI INDRIYANI 1.SUNARYA ARDI ANSYAH
2.MARYATI SRI WAHYUNI
3.RUNAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat 28
Penggugat
NoNama
1DEWI INDRIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mufti Arief NormawanDEWI INDRIYANI
Tergugat
NoNama
1SUNARYA ARDI ANSYAH
2MARYATI SRI WAHYUNI
3RUNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 786.313.070,00
Petitum
A. DALAM PROVISI
 
Mengabnulkan permohonan sita jaminan tersebut dalam butir 17 posita gugatan Penggugat.
 
B. DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah Perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dengan Para Tergugat sejumlah Rp.285.313.070, (Dua Ratus Delapan puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Puluh Rupiah), secara tanggung renteng dan sesuai bukti hitungan dan Transfran Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp.285.313.070, (Dua Ratus Delapan puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Puluh Rupiah);
 
3. Menyatakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat secara keseluruhan berjumlah Rp. Rp.285.313.070, (Dua Ratus Delapan puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Puluh Rupiah);
 
4. Menyatakan sah SHM Nomor: 00536 atas nama RUNAH (Tergugat III) dengan luas tanah dan bangunan 168 m2 yang terletak di Desa Gembongan Kecamatan Babakan Kab. Cirebon atas nama Tergugat III,  sebagai Jaminan hutang-hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
 
5. Menyatakan  TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materil kepada PENGGUGAT berupa hutang pokoknya sebesar Rp.285.313.070, (Dua Ratus Delapan puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Puluh Rupiah)   secara tunai, seketika dan sekaligus;
 
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 3% per-bulan dari jumlah hutang pokoknya sebesar Rp.285.313.070, (Dua Ratus Delapan puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Puluh Rupiah), kepada Penggugat, terhitung sejak Gugatan ini diajukan hingga putusan atas perkaranya berkekuatan hukum tetap;
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti rugi immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
 
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar  uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap kali PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti;
 
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
 
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas isi putusannya nanti;
 
12. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak