INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | MOH TOSIN | KUWU CANGKRINGAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | 15 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 70.600.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum .
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp. 70.600.000.- (Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) dan Kerugian Immateriil Sejumlah Rp. 500.000.000.- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
4. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Hukum lain dari Tergugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |