| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 320/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.LYNA MARLIANA 3.JAMANURI |
TAKIM BIN ASRONI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 320/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6681/M.2.29.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa terdakwa TAKIM Bin ASRONI, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III Rt. 004 Rw. 001 Desa Pegagan Lor Kec. Kapetakan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025, sekitar jam 19.30 WIB terdakwa meminta Saksi ANDRIAN SATRIO untuk mengantar terdakwa untuk berjalan-jalan ke jalan raya dengan melewati perbatasan Desa Dukuh, selajutnya terdakwa bersama Saksi ANDRIAN SATRIO melewati jalan di Desa Pegagan Lor terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat diparkirkan di halaman rumah dan saat itu rumah dalam keadaan sepi, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang tersebut namun terdakwa tidak memberitahukan kepada Saksi ANDRIAN SATRIO tentang niat terdakwa mengambil barang berupa sepeda motor, sesampainya di jalan raya tepatnya di depan Salon Radith setelah terdakwa turun terdakwa memerintahkan Saksi ANDRIAN SATRIO untuk pulang kemudian terdakwa melanjutkan niat untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah termasuk Desa Pegagan Lor Kec. Kapetakan Kab. Cirebon dengan cara terdakwa berjalan menuju tempat sepeda motor di Dusun III Rt. 004 Rw. 001 Desa Pegagan Lor Kec. Kapetakan Kab. Cirebon kemudian setelah terlihat sepi terdakwa meihat keadaan rumah sepi pada pukul 21.00 Wib terdakwa masuk ke halaman rumah dengan cara menggeser pagar bamboo yang tidak terkunci dan mendekati sepeda motor tersebut, terdakwa memastikan motor tidak terkunci stang,kemudian terdakwa mencoba memarkirkan atau berusaha menyalakan mesin sepeda motor, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) set kunci letter " T" yang terdakwa telah persiapkan dari rumah, selanjutnya terdakwa memasukkan kunci letter “T” untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut yang terkunci, kemudian mesin motor tersebut hidup, selanjutnya terdakwa menyalakan mesin dan membawa sepeda motor tersebut dari tempat tersebut tanpa izin pemiliknya setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor tersebut kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah utara menuju dari Daerah Dukuh Jati Kec. Krangkeng Kab. Indramayu setelah sesampainya di Desa Dukuh Jati terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada RENDI (DPO) alamat Desa Dukuh Jati Kec. Krangkeng Kab. Indramayu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa pulang diantar oleh RENDI (DPO) sampai ke pasar di Desa Singakerta Kec. Krangkeng Kab. Indramayu kemudian setelah berada di pasar Singakerta Krangkeng Indramayu terdakwa menelepon Saksi ANDRIAN SATRIO untuk menjemput terdakwa pulang ke rumah, kemudian sekitar jam 05.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah teman terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 Saksi Tedi yang mendapatkan informasi dari Saksi Sugeng bahwa pada tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB saksi kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta, kemudian saksi Tedi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan Saksi Asim bahwa melihat sesorang membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta, kemudian pada tanggal 3 Agustus 2025 di rumah di Desa Dukuh Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Saksi Tedi bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta milik Saksi Sugeng. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Kapetakan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan 5 KUHAP--------------------------------------------------------- ----------------------------
ATAU
KEDUA ------------ Bahwa terdakwa TAKIM Bin ASRONI, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III Rt. 004 Rw. 001 Desa Pegagan Lor Kec. Kapetakan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025, sekitar jam 19.30 WIB terdakwa meminta Saksi ANDRIAN SATRIO untuk mengantar terdakwa untuk berjalan-jalan ke jalan raya dengan melewati perbatasan Desa Dukuh, selajutnya terdakwa bersama Saksi ANDRIAN SATRIO melewati jalan di Desa Pegagan Lor terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat diparkirkan di halaman rumah dan saat itu rumah dalam keadaan sepi, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang tersebut namun terdakwa tidak memberitahukan kepada Saksi ANDRIAN SATRIO tentang niat terdakwa mengambil barang berupa sepeda motor, sesampainya di jalan raya tepatnya di depan Salon Radith setelah terdakwa turun terdakwa memerintahkan Saksi ANDRIAN SATRIO untuk pulang kemudian terdakwa melanjutkan niat untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah termasuk Desa Pegagan Lor Kec. Kapetakan Kab. Cirebon dengan cara terdakwa berjalan menuju tempat sepeda motor di Dusun III Rt. 004 Rw. 001 Desa Pegagan Lor Kec. Kapetakan Kab. Cirebon kemudian setelah terlihat sepi terdakwa meihat keadaan rumah sepi pada pukul 21.00 Wib terdakwa masuk ke halaman rumah dengan cara menggeser pagar bamboo yang tidak terkunci dan mendekati sepeda motor tersebut, terdakwa memastikan motor tidak terkunci stang,kemudian terdakwa mencoba memarkirkan atau berusaha menyalakan mesin sepeda motor, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) set kunci letter " T" yang terdakwa telah persiapkan dari rumah, selanjutnya terdakwa memasukkan kunci letter “T” untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut yang terkunci, kemudian mesin motor tersebut hidup, selanjutnya terdakwa menyalakan mesin dan membawa sepeda motor tersebut dari tempat tersebut tanpa izin pemiliknya setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor tersebut kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah utara menuju dari Daerah Dukuh Jati Kec. Krangkeng Kab. Indramayu setelah sesampainya di Desa Dukuh Jati terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada RENDI (DPO) alamat Desa Dukuh Jati Kec. Krangkeng Kab. Indramayu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa pulang diantar oleh RENDI (DPO) sampai ke pasar di Desa Singakerta Kec. Krangkeng Kab. Indramayu kemudian setelah berada di pasar Singakerta Krangkeng Indramayu terdakwa menelepon Saksi ANDRIAN SATRIO untuk menjemput terdakwa pulang ke rumah, kemudian sekitar jam 05.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah teman terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 Saksi Tedi yang mendapatkan informasi dari Saksi Sugeng bahwa pada tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB saksi kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta, kemudian saksi Tedi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan Saksi Asim bahwa melihat sesorang membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta, kemudian pada tanggal 3 Agustus 2025 di rumah di Desa Dukuh Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Saksi Tedi bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna magenta milik Saksi Sugeng. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Kapetakan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHAP-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
