Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
FEBRI HERDIYANTO Als PEBOL Bin TOTO SUHARTO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3397/M.2.29.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI HERDIYANTO Als PEBOL Bin TOTO SUHARTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa FEBRI HERDIYANTO Als PEBOL Bin TOTO SUHARTO (Alm), pada hari Senin  tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 15.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Dusun 02 RT/RW 02/02 Desa Cipejeuh Kulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3), dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menjual sediaan farmasi kepada Saksi Endang (dalam berkas dan penuntutan terpisah) sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 650.000, kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024  sekitar pukul 15.00 Wib di Dusun 02 Desa Cipejeuh Kulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Terdakwa menjual sediaan farmasi jenis Tramadol kepada Saksi Ilham sebanyak 2 butir seharga Rp. 15.000; kepada Saksi Soni sebanyak 2 butir Tramadol seharga Rp. 15.000 Bahwa Terdakwa selain kepada Saksi Ilham, Saksi Soni dan Saksi Endang Terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang Terdakwa kenal. Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Abang (Dpo), Terdakwa sudah 5 kali membeli sediaan farmasi kepada Sdr. Abang yang terakhir pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB sebanyak 100 butir Tramadol seharga Rp. 400.000, keuntungan yang Terdakwa dapat sebanyak Rp. 250.000 per 100 butir, Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tersebut dengan cara datang ke tempat Sdr. Abang di Pasar Jagastru Kota Cirebon. Bahwa Terdakwa sudah 3 minggu menjual sediaan farmasi tersebut.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Saksi bersama dengan Saksi Lukman dan team melakukan penangkapan terhadap Saksi Endang Agus Permana yang mana Saksi pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis pil Tramadol dan Saksi mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual oleh Saksi Endang. Selanjutnya Saksi Ato bersama team melakukan pengembangan Saksi Ato bersama team mendatangi rumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 95 butir sediaan farmasi jenis Tramadol, uang tunai sebesar 475.000, 1 unit hp merek Redmi warna hitam beserta simcardnya, kesemua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 3250/NOF/2024 tanggal 29 Juli 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1587 /2024/0F berupa 1 potong strip warna silver berisikan 5 tablet warna putih berlogo TMD tersebut Tramadol.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya