Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
FADLI Als TOKIL Bin SUWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-274/M.2.29.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI Als TOKIL Bin SUWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suderajat Wijaya K, S.H.FADLI Als TOKIL Bin SUWADI
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa FADLI ALIAS TOKIL Bin SUWADI, pada hari  Minggu tanggal 12 Oktober 2025  pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  Desa tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa mendaptkan  sedian farmasi jenis pil  Tramadol  dan Trihexyphenidyl sebanyak 200 butir  dari  Sdr Ronal (Dpo) seharga Rp.  260.000;  terdakwa sudah  beberapa kali membeli sediaan  farmasi jenis pil triheypehnydyl dan sedian farmasi jenis tramadol  kepada Sdr Ronal (dpo) yang  terakhir pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib di depan Futsal Termasuk Desa Tegalsari Kec. Plered Kab Cirebon
  • Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saks Eko  yang pertama pada tanggal 06 Oktober 2025  di tegal sari flered  sedian farmasi jenis pil  triheyphenydyl sebanyak 10 butir  dan4 tramadol seharga Rp50.000;  yang kedua pada tanggal 09 oktober 2025 sekitar pukul 17.00 Wib  di Desa tegalsari Plered      sebanyal 100 butir  pil tramadol seharga Rp. 400.000, yang terakhir pada tanggal 12 oktober 2025 sekitar pukul 17.00 wib  di Desa tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon  terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil triheyphenydyl sebanyak 200 butir seharga Rp. 400.000; bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut  sudah 1 bulan, bahwa tedakwa mendapatkan keuntungan menjual sediaan farmasi tersebut  untuk sediaan farmasi jenis pil tramadol 100 butir sebanyak Rp. 50.000;  sedangkan sediaan farmasi jenis pil triheyphenydyl 100 butr sebanyak  Rp.70.000;
  •  

-Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 Wib  Ari saksi Renaldi bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah pabrik Baut MMS Desa tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon sering terjadi jual beli sediaan farmasi yang tidak memiliki izin, selanjutnya saksi Ari  bersama team  melakukan penyelidikan dan penangkapan  terhadap terdakwa di pabrik Baut MMS Desa tegalsari Kecamatan Plered dan ditemukan barangbukti  berupa sedaain farmasi jenis pil tramadol sebanyak 20 butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp.Rp.300.000;  1 unit hp merek oppo warna biru berikut simcard  kesemua barang bukti tersebut disimpan dilemari dalam kamar terdakwa Bahwa kesemua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6552/Nop/2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farrm Apt  Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 5106/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol

 

-Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.

 

-           Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya