| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.Sus/2026/PN Sbr | 2.LYNA MARLIANA 3.JAMANURI |
FADLI Als TOKIL Bin SUWADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-274/M.2.29.3/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa FADLI ALIAS TOKIL Bin SUWADI, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
-Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 Wib Ari saksi Renaldi bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah pabrik Baut MMS Desa tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon sering terjadi jual beli sediaan farmasi yang tidak memiliki izin, selanjutnya saksi Ari bersama team melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di pabrik Baut MMS Desa tegalsari Kecamatan Plered dan ditemukan barangbukti berupa sedaain farmasi jenis pil tramadol sebanyak 20 butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp.Rp.300.000; 1 unit hp merek oppo warna biru berikut simcard kesemua barang bukti tersebut disimpan dilemari dalam kamar terdakwa Bahwa kesemua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6552/Nop/2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farrm Apt Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 5106/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol
-Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
- Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
