Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2026/PN Sbr HUDEPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HUDEPAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah nama Hudefah lahir tanggal 23-02-1988 adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama Hudepah lahir tanggal 23-02-1988  sesuai dengan KTP Nomor 3209376302880005, Kutipan Akta Nikah Nomor : 578/08/XII/2009 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Gempol,milik Pemohon; 
3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Imigrasi Kelas I TPI Cirebon; 
4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak