Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ADE WIBOWO Bin DARSONO pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di halaman masjid Desa Sidaresmi Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa sedang berjalan kaki menuju masjid Desa Sidaresmi Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon dan terdakwa melihat 6 (enam) unit sepeda motor yang berada di halaman masjid, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat ada yang tidak ditutup dengan kunci pengaman yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi E-2025-MAA dengan Noka : MH1KF1118FK427633 Nosin : KF11E1431745, selanjutnya terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci T dan 13 (tiga belas) anak kunci yang terbuat dari obeng getok yang sudah ditajamkan, setelah berhasil lalu terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor dan membawa pergi dari lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi seorang laki-laki yakni saksi RIYAN MARYANTO Bin SUKARYO yang dikenal melalui media sosial yaitu Facebook untuk menjual sepeda motor tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB terdakwa mengajak COD/cash on delivery saksi RIYAN MARYANTO Bin SUKARYO di lapangan Desa Pabuaranlor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon. Selanjutnya saksi RIYAN MARYANTO Bin SUKARYO membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa dilengkapi dengan plat nomor, STNK dan BPKB dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung menyerahkan uang kepada terdakwa. Selanjutnya uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi E-2025-MAA milik saksi MU’ADZ ABDUL HAKIM Bin SUDARMO tanpa izin dan sepengetahuan saksi dengan maksud untuk dimiliki. Akibat perbuatan terdakwa saksi MU’ADZ ABDUL HAKIM Bin SUDARMO mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ADE WIBOWO Bin DARSONO pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di halaman masjid Desa Sidaresmi Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa sedang berjalan kaki menuju masjid Desa Sidaresmi Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon dan terdakwa melihat 6 (enam) unit sepeda motor yang berada di halaman masjid, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan melihat ada yang tidak ditutup dengan kunci pengaman yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi E-2025-MAA dengan Noka : MH1KF1118FK427633 Nosin : KF11E1431745, selanjutnya terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci T dan 13 (tiga belas) anak kunci yang terbuat dari obeng getok yang sudah ditajamkan, setelah berhasil lalu terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor dan membawa pergi dari lokasi tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi seorang laki-laki yakni saksi RIYAN MARYANTO Bin SUKARYO yang dikenal melalui media sosial yaitu Facebook untuk menjual sepeda motor tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB terdakwa mengajak COD/cash on delivery saksi RIYAN MARYANTO Bin SUKARYO di lapangan Desa Pabuaranlor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon. Selanjutnya saksi RIYAN MARYANTO Bin SUKARYO membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa dilengkapi dengan plat nomor, STNK dan BPKB dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung menyerahkan uang kepada terdakwa. Selanjutnya uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi E-2025-MAA milik saksi MU’ADZ ABDUL HAKIM Bin SUDARMO tanpa izin dan sepengetahuan saksi dengan maksud untuk dimiliki. Akibat perbuatan terdakwa saksi MU’ADZ ABDUL HAKIM Bin SUDARMO mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |