Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2025/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
AHMAD ARI SAEFUL Bin MUHAMMAD TOMMY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3287/M.2.29.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ARI SAEFUL Bin MUHAMMAD TOMMY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa AHMAD ARI SAEFUL bersama-sama dengan Saksi FATAHILAH BIN SUPARMAN dan Saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY (keduanya diajukan penuntutan terpisah)  pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon yang beralamat di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak saksi SUNARMA Bin MARDI (Alm) dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi diri terdakwa akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya, dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan Saksi FATAHILAH tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON dan Saksi FATAHILAH berangkat berbocengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor warna hitam milik saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON dengan membawa senjata tajam celurit dan senjata softgun yang telah disiapkan sebelumnya untuk memalak penonton atau sasaran lainnya berupa HP dan sepeda motor, saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY menyetir sepeda motor sambil membawa senjata softgun yang dimasukkan ke dalam tas selempang warna hitam, Saksi FATAHILAH dibonceng duduk di depan sambil membawa celurit yang diselipkan di dalam sweater depan dada yang dipakainya dan Saksi FATAHILAH dibonceng duduk di belakang pergi menuju arah lokasi konser Setia Band di Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon dan sesampainya di lokasi konser Saksi FATAHILAH bersama temannya mencari sasaran penonton yang pulang konser mengompreng atau ikut mobil bak akan tetapi tidak ada dan karena tidak mendapat sasaran akhirnya Saksi FATAHILAH dan temannya merubah sasaran dengan mencari sasaran di sekitaran Taman Sumber dengan berputar-putar tetap tidak menemukan ada sasaran sampai akhirnya meneruskan mencari sasaran ke perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon dan pada saat melewati Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon Saksi FATAHILAH melihat ada sasaran seorang anak laki-laki sedang duduk sendirian yang kemudian diketahui adalah Anak Saksi SUNARMA bin MARDI sehingga Saksi FATAHILAH meminta pada saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY untuk memutar balik sepeda motor yang dikendarainya dan setelah sampai selanjutnya Saksi FATAHILAH menunggu di atas sepeda motor sedangkan saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY bersama Terdakwa turun dari sepeda motor langsung menuju anak saksi SUNARMA Bin MARDI yang sedang duduk, saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY duduk di sebelah kanan anak saksi SUNARMA Bin MARDI sedangkan Terdakwa duduk di sebelah kiri anak saksi SUNARMA Bin MARDI dengan posisi anak saksi SUNARMA Bin MARDI berada di tengah. Terdakwa menanyakan kepada anak saksi SUNARMA Bin MARDI ”lagi apa” dan dijawab lagi menunggu teman setelah itu Terdakwa menyuruh menyalakan lampu senter HP anak saksi SUNARMA Bin MARDI serta menyuruh untuk berdiri dan bergeser ke pagar kantor yang ada selokannya dan pada saat berdiri Saksi FATAHILAH memegang kerah kaos anak saksi SUNARMA Bin MARDI dengan berkata mengancam ”diam ga usah melawan” sambil menodongkan senjata softgun ke arah Anak Saksi SUNARMA bin MARDI kemudian Anak Saksi SUNARMA bin MARDI berusaha merebut senjata softgun tersebut sehingga senjata softgun saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON diserahkan kepada Terdakwa, Saksi FATAHILAH yang melihat Anak Saksi SUNARMA bin MARDI berusaha merebut dan melawan selanjutnya Saksi FATAHILAH langsung turun dari sepeda motornya sambil mengeluarkan celurit yang disimpan  diselipkan di dalam sweter depan dada yang dipakainya menghampiri Anak Saksi SUNARMA bin MARDI mengancam dengan celuritnya pada Anak Saksi SUNARMA bin MARDI supaya diam tidak usah melawan. Setelah Anak Saksi SUNARMA bin MARDI diam tidak melawan Terdakwa  langsung mendorong badan Anak Saksi SUNARMA bin MARDI hingga jatuh ke selokan setelah itu menyuruh pada Anak Saksi SUNARMA bin MARDI untuk tiarap lalu Anak Saksi SUNARMA bin MARDI dengan posisi diinjak menggunakan kaki kiri oleh Terdakwa langsung merebutnya dengan merampas paksa HP yang dipegang Anak Saksi SUNARMA bin MARDI dan ketika itu Saksi FATAHILAH mengancam dengan celuritnya menanyakan serta meminta kunci sepeda motor pada Anak Saksi SUNARMA bin MARDI membuat Anak Saksi SUNARMA bin MARDI yang ketakutan akhirnya memberitahu kunci sepeda motor tersebut ada di dashboard kemudian saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY mengambil kunci kontak sepeda motor Honda PCX milik Anak Saksi SUNARMA bin MARDI distarter membonceng Terdakwa setelah menyala Saksi FATAHILAH berangkat pergi meninggalkan Anak Saksi SUNARMA bin MARDI dengan diikuti Saksi FATAHILAH mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Saksi FATAHILAH menuju rumah Saksi FATAHILAH.-----------------------------------
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FATAHILAH BIN SUPARMAN dan Saksi MUHAMMAD INDRA Alias TEMON Bin MUHAMMAD TOMY, anak saksi SUNARMA Bin MARDI (Alm) mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya