INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Sbr | SUDANA | 1.WISNU WARDHANI HADI 2.MUOCHAMAD NUROCHIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 23 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Over Alih Kredit Rumah Tertanggal 27 Juli 2016 adalah SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas 1 ( satu ) unit tanah dan bangunan ( rumah ) yang terletak di Perumahan Cideng De Cluster , Jl.Srikanji V Blok A No.12A, Rt0027/Rw008, Desa kertawinangun, kec.Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Srikanji V
Sebelah Timur : Milik Lutfhiar Lennas
Sebelah Selatan : Milik Siswanto
Sebelah Barat : Milik Heri Saheri
4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
5. Menghukum Tergugat II Untuk Menyerahkan Sertifikat Nomor. 3001 atas Nama Nurmila Kepada Penggugat dengan Segera dan seketika tanpa syarat apapaun
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Sebidang Tanah Dan Bangunan atas rumah yang terletak di Perumahan Cideng De Cluster , Jl.Srikanji V Blok.A No.12A, Rt0027/Rw008, Desa kertawinangun, kec.Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Srikanji V
Sebelah Timur : Milik Lutfhiar Lennas
Sebelah Selatan : Milik Siswanto
Sebelah Barat : Milik Heri Saheri
7. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tanggung-renteng untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Penggugat kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat baik Materiil maupun Imateriil sebesar Rp.600.000.00.- ( enam Ratus Juta Ripiah ) dengan rincian yaitu :
• Kerugian Materil : Rp.500.000.000.- ( Lima Ratu Juta Rupiah )
• Kerugiaan Immateriil : Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah )
8. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Uang Paksa ( Dwangsong ) secara tanggung renteng Sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat Kantor Pertanahan (ATR BPN) Kabupaten Cirebon untuk memproses Balik sertifikat Nomor 3001 tersebut semula atas nama Nurmila menjadi atas nama SUDANA ( Penggugat )
10. Menghukum Turut Tergugat dan Para Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan perkara a qou;
11. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu ( uiverbaar bij vooraad ) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |