Dakwaan |
- DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa SUBEKTI ABDULLAH Bin H AMSORI bersama-sama dengan terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM, terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK, terdakwa EKO AGUSTIAN bin TORIDI, terdakwa MUKMIN EFENDI bin JEINI dan saksi INDRA GUNAWAN (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Karang Kendal Rt.001/007 Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbutan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yang antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar subsidi di SPBU 34.451.51 Kalisapu dengan menggunakan Jerigen dan Barcode bahan bakar jenis solar yang di dapatkan dari Nelayan dengan harga subsidi sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) yang pengisiannya menggunakan jerigen kapasitas 30 liter, dalam satu kali transaksi sebanyak 8 jerigen sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga per jerigen terisi BBM jenis solar sebanyak 29,4 liter yang diangkut menggunakan Sepeda motor milik terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) yaitu Honda Vario warna Putih hitam, dengan No.Pol.: E-4410-CG, sedangkan terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK mengangkut BBM solar subsidi menggunakan Sepeda motor Yamaha Frego warna hitam, tanpa plat nomor depan belakang, dari hasil pembelian tersebut terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK menerima upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima dari terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (Alm). lalu Hasil pembelian BBM jenis solar dari SPBU tersebut kemudian dijual kembali oleh terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) dan terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK kepada tersangka SUBEKTI ABDULLAH Bin H. AMSORI dengan harga Rp. 7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah), sehingga terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK mendapatkan keuntungan senilai Rp.900, - (Sembilan ratus rupiah) per liter.
- Bahwa terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) memiliki 31 (tiga puluh satu) buah barcode milik nelayan yang mana terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) dan terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK memperoleh barcode untuk pengisian BBM solar subsidi tersebut dengan memberikan uang kompensasi kepada nelayan sejumlah Rp. 150.000,- s/d Rp. 200.000,- dan menjanjikan nelayan dapat berhutang pembayaran solar subsidi jika membeli ke terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) dan terdakwa SUHADA bin ABUDL KHOLIK.
- Bahwa pembelian solar subsidi dengan menggunakan barcode nelayan di SPBU 34.451.51 Kalisapu yang dilakukan oleh terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK tersebut kemudian dikumpulkan di gudang penimbunan solar subsidi milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI, sesampainya di gudang penimbunan solar subsidi lalu terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI menyuruh terdakwa EKO AGUSTIAN bin TORIDI dan terdakwa MUKMIN EFFENDI bin JEINI untuk melakukan pengisian atau menuang BBM jenis Solar subsidi dari jerigen ke dalam Kempu dan menyedot Solar subsidi dari dalam Kempu. Bahwa terdakwa EKO AGUSTIAN bin TORDI dan terdakwa MUKMIN EFFENDI bin JEINI menerima upah dari terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya BBM Solar subsidi yang telah dibeli ditampung ke dalam kempu sebanyak 8 buah dipangkalan milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI yang terletak di Desa Karang Kendal Rt.001/007 Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, dan setelah BBM jenis solar subsidi tersebut sudah terkumpul hingga 8.000 (delapan ribu) liter di dalam kempu lalu terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI menghubungi saksi INDRA GUNAWAN dengan maksud untuk menjual BBM solar subsidi kepada saksi INDRA GUNAWAN bin SARIFUDIN (Alm) dengan harga Rp. 8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter, kemudian saksi INDRA GUNAWAN bin SARIFUDDIN (alm) menemui terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI sambil mengendarai 1 (satu) Unit Truck Tangki warna Kuning Merah, Merek MITSUBISHI No. Pol. B-9895-IX, setelah itu terdakwa EKO AGUSTIAN bin TORDI dan terdakwa MUKMIN EFENDI bin JEINI menyedot solar subsidi dari dalam kempu untuk diisi ke dalam mobil tangki tersebut.
.
- Bahwa Tim dari Unit 3 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Karang Kendal Rt.001/007 Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, ada aktivitas penampungan solar, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 15.30 Wib, Anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri tiba sekitar tempat penimbunan solar subsidi di Desa Karang Kendal, namun sebelum ke lokasi tempat penimbunan solar subsidi Anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melintasi SPBU 34.451.51 Kalisapu Cirebon dan melihat ada sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK keluar dari SPBU dengan membawa beberapa jerigen berisi BBM jenis solar subsidi selanjutnya membuntutinya sampai masuk ke sebuah gang dan pada akhirnya berhenti pada sebuah lapak yang tertutup pagar bambu, saat dihampiri dan di interogasi oleh Anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK mengakui baru saja membeli HSD (high solar diesel) yang biasa disebut BBM jenis solar dari SPBU 34.451.51 Kalisapu, dan solar tersebut akan dibawa ke lapak untuk dijual kepada terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI dan dituang ke dalam kempu milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH dan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 itu terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK telah (dua) kali melakukan pembelian Solar di SPBU 34.451.51 Kalisapu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK selanjutnya Anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri masuk ke tempat penimbunan solar subsidi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI, terdakwa EKO AGUSTIAN bin TORIDI dan terdakwa MUKMIN EFENDI bin JEINI. Bahwa terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI mengakui terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI membeli solar subsidi dari dari terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) dan terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK dengan harga 7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) per liter dan kemudian dijual kembali oleh terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI kepada saksi INDRA GUNAWAN seharga Rp.8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter. Kemudian Anggota Polisi dari Bareskrim Polri memerintahkan terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI menghubungi saksi INDRA GUNAWAN lalu terdakwa SUBKETI ABDULLAH bin H AMSORI menghubungi saksi INDRA GUNAWAN dan menyuruh saksi INDRA GUNAWAN untuk datang ke rumah terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI lalu saksi INDRA GUNAWAN menuju rumah terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI mengendarai 1 (satu) Unit Truck Tangki warna Kuning Merah Merek MITSUBISHI No. Pol. B-9895-IX sesampainya di rumah terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI kemudian saksi INDRA GUNAWAN diinterogasi oleh Anggota Polisi yang menanyakan hubungan saksi INDRA GUNAWAN dengan terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI dan saksi INDRA GUNAWAN menyampaikan saksi INDRA GUNAWAN sebagai pembeli BBM jenis solar dari terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI dan mengangkut BBM jenis solar menggunakan Truck Tangki warna Kuning Merah Merek MITSUBISHI No. Pol. B-9895-IX. Kemudian terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm), terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK, terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI, terdakwa EKO AGUSTIAN bin TORIDI, terdakwa MUKMIN EFENDI bin JEINI dan saksi INDRA GUNAWAN dibawa ke kantor Dittipidter Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri berhasi mengamankan barang bukti berupa :
- 2 unit sepeda motor merk Yamaha freego warna hitam milik terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) yang dipinjamkan ke terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK dan honda vario warna putih milik terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) yang dipakai oleh terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) sendiri.
- 10 tangki penampung/ kempu adalah sebagai wadah untuk menyimpan BBM solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU Kalisapu dimana saat dilokasi ada 6 tangki/ kempu yang sudah terisi dan 4 tangki/ kempu masih kosong milik terdakwa SUBEKTI bin ABDULLAH bin H AMSORI.
- 20 dirigen untuk wadah ketika membeli BBM solar di SPBU Kalisapu dimana di gudang penyimpanan BBM solar ditemukan 19 dirigen sudah terisi dan 1 dirigen kosong dengan rincian 16 (enam belas) dirigen kepunyaan terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) sendiri dan 4 (empat) punya terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 31 barcode untuk pembelian solar berada dalam penguasaan terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) yang ada di dalam tas terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm).
- 3 unit pompa alkon, fungsinya untuk memindahkan BBM solar dari jerigen ke kempu milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 2 unit pompa penyedot minyak, fungsinya untuk memindahkan solar subsidi ke tangki penyimpanan maupun ke tangki truk milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 2 buah drum besi kosong untuk tempat penyortiran dari jerigen dituang ke drum sebelum tersedot ke dalam tangki penyimpanan milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 2 buah ember plastic untuk menampung apabila tangki/ drum melebihi kapasitas milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 2 buah papan kerja untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran BBM solar subsidi di gudang milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 1 buah alat ukur meteran untuk mengukur kedalaman tangki penyimpanan milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 2 buah corong plastic untuk memindahkan kelebihan BBM solar subsidi di jerigen milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 3 buah selang untuk menyalurkan BBM solar subsidi yang dipindah dengan unit pompa alkon atau unit pompa penyedot Minyak milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- Uang tunai sebanyak Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian 31 (tiga puluh satu) buah uang pecahan Rp. 100.000 senilai total Rp. 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) dan pecahan uang masing-masing Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp. 5.000, Rp. 10.000 dan Rp. 20.000 senilai total Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yaitu uang milik terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) sendiri yang ada di dalam tas terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) untuk membeli BBM solar.
- 1 (satu) unit truck tangki warna kuning Merah, Merk Mitsubishi, Nopol.: B-9895-IX milik saksi INDRA GUNAWAN.
- Bahwa kegiatan usaha pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak berupa solar yang di subsidi oleh pemerintah tersebut dilakukan terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI, terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (Alm), terdakwa SUHADA bin ABDUL KHOLIK, terdakwa EKO AGUSTIAN bin TORIDI, terdakwa MUKMIN EFFENDI bin JENI dan saksi INDRA GUNAWAN bin SARIFUDIN (Alm) secara bersama-sama dengan cara ilegal karena tidak memiliki badan usaha maupun ijin usaha yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.----------------------------------- |